Nasib para pencari suaka semakin tak menentu. Pasalnya, jumlah pencari suaka semakin meningkat, terlebih akibat banyaknya perang yang terjadi di berbagai belahan dunia. Di Indonesia sendiri, ada sekitar 14.000 pencari suaka yang masih menunggu negara ketiga. Sebagian dari mereka, ada yang tinggal di pengungsian, bahkan ada yang di pinggir jalan. Secara hukum, Indonesia tidak bertanggung jawab atas nasib para pengungsi. Sebab Indonesia tidak ikut meratifikasi konvensi PBB tahun 1951 tentang pengungsi. Meski demikian, negara-negara yang seharusnya menjadi suaka bagi para pengungsi, justru malah mulai memperketat peraturan dalam menerima pengungsi. Lalu, bagaimana nasib para pengungi? Siapa yang akan bertanggung jawab atas mereka?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Produser: Abdur Rahim
Videografer: Ridian Eka Saputra, Aditya Sista
Editor: Ridian Eka Saputra