Korlantas Polri telah menggelar Operasi Keselamatan sejak 4 hingga 17 Maret 2024. Selama pelaksanaan operasi tersebut, tercatat ada 86.437 kendaraan yang melanggar lalu lintas dan ditindak oleh kepolisian melalui mekanisme tilang.
Adapun dominasi pelanggaran lalu lintas pada kendaraan roda dua adalah tidak menggunakan helm SNI, yakni sebanyak 25.855 pelanggaran. Sementara, untuk kendaraan roda empat, dominasi pelanggarannya adalah tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt, yakni sebanyak 7.285 pelanggaran.
"Operasi keselamatan 2024 menjadi tanggung jawab bagi bersama, termasuk masyarakat," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip dari laman Humas Polri hari ini, Selasa, 19 Maret 2024.
Dari total pelanggaran yang terjadi, sebanyak 73.064 pelanggaran ditindak melalui tilang manual. Kemudian, sebanyak 15.373 pelanggaran ditindak melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Selain itu, kepolisian juga mencatatkan angka kecelakaan lalu lintas selama dua pekan Operasi Keselamatan 2024 sebanyak 3.163 kasus. Angka tersebut meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
"Korban meninggal dunia sebanyak 372 korban, luka berat 518 korban, luka ringan 4.008 korban, dan menyebabkan kerugian materiil sebesar Rp 7.596.864.457," ujar Trunoyudo.
Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini