TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan terkait gugatan atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), digelar hari ini 4 Januari 2018, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur. Agenda sidang adalah penyampaian duplik atau jawaban dari pihak tergugat yakni Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tim Kuasa Hukum Kemenkumham yang diwakili oleh Pengacara I Wayan Sudirta. Sebelumnya, Kuasa hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Hafzan Taher, menilai HTI sudah tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, ketika surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan pengesahan pendirian Badan Hukum Perkumpulan HTI tertanggal 19 Juli 2017 sudah dikeluarkan, HTI seharusnya tidak bisa menggugat.
Usai sidang pembacaan replik penggugat di PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Kamis 7 Desember 2017 Hafzan mengatakan tidak ada undang-undang yang menyebutkan acara PTUN berbeda untuk status badan hukum. UU itu berlaku umum, di mana saat surat (SK pencabutan HTI) itu keluar langsung mati (tidak bisa menggugat).
Jurnalis Video: Ilham Fikri
Editor/Narator: Ridian Eka Saputra