Kejaksaan Tinggi Aceh menyita uang sejumlah Rp36 miliar dari perusahaan PT. Perikanan Nusantara (PERINUS) Persero. Uang tersebut merupakan barang bukti atas dugaan korupsi dalam kasus pengadaan keramba jaring apung, di wilayah Kota Sabang, Provinsi Aceh, Kamis 18 Juli 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Video: (Hidayatullah/Dudy Yanuwardhana/Gracia Simanjuntak)
Editor: Antara/Zulfikar Epriyadi