Video

Rp 36 Miliar Disita Kejati Aceh, Terkait Kasus Dugaan Korupsi

19 Juli 2019 | 10.02 WIB

Kejaksaan Tinggi Aceh menyita uang sejumlah Rp36 miliar dari perusahaan PT. Perikanan Nusantara (PERINUS) Persero. Uang tersebut merupakan barang bukti atas dugaan korupsi dalam kasus pengadaan keramba jaring apung, di wilayah Kota Sabang, Provinsi Aceh, Kamis 18 Juli 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Video: (Hidayatullah/Dudy Yanuwardhana/Gracia Simanjuntak)

Editor: Antara/Zulfikar Epriyadi

ads
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum