Video

Sopir Truk Tronton Jadi Tersangka Kecelakaan KA Brantas, Tidak Ditahan Polisi

26 Juli 2023 | 17.23 WIB

Polisi menetapkan sopir bernama Heru Susanto (43) sebagai tersangka tabrakan truk tronton dengan Kereta Api Brantas di Madukoro Semarang yang terjadi pada Selasa (18/7/2023) lalu. Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi menjeratnya dengan pasal 310 ayat 1 Undang Undang Lalu Lintas dengan ancaman 6 bulan penjara. Lantaran tersangka tidak ditahan, Heru diwajibkan untuk melapor atas kelalaiannya kepada polisi.

Sementara itu, pihak kepolisian mengatakan sampai dengan saat ini PT KAI belum melapor atas kerugian yang menimpanya akibat kecelakaan tersebut. Namun proses penyelidikan tetap berjalan dan pihaknya terus melengkapi berkas.



Video: Instagram

Editor: Ridian Eka Saputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ads
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum