Kuasa Hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri, Ian Iskandar, memastikan langkah kliennya untuk mengajukan gugatan praperadilan soal penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Ian menyatakan penetapan Firli sebagai tersangka terkesan terburu-buru.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menyatakan Polda Metro Jaya melakukan penyidikan tanpa melalui tahap penyelidikan dalam kasus dugaan penerimaan suap dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Selain itu, Firli juga menuduh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto sebagai dalang penetapannya sebagai tersangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Memang seperti itu kondisi faktualnya. Kami enggak buat-buat. Nanti secara resmi kami buka di pengadilan, kami bacakan permohonan. Memang seperti itu kok,” kata Ian saat dihubungi Tempo, Senin, 27 November 2023.