Pemerintah akan mewajibkan semua pemilik kendaraan bermotor ikut asuransi third party liability (TPL). Asuransi TPL merupakan suatu jenis asuransi yang memberikan pertanggungan risiko atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sedang meramu mekanisme premi yang akan dikenakan kepada pemilik sepeda motor dan mobil. Rencananya, kebijakan tersebut mulai berlaku pada awal 2025. Meski aturan wajib asuransi kendaraan bermotor ini bisa menambah perlindungan bagi masyarakat dari risiko kecelakaan lalu lintas, kebijakan tersebut menuai kritik dari berbagai pihak. Aturan itu berpotensi tumpang-tindih dan membebani masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sumber: Koran Tempo
Foto: Tempo/Imam Sukamto, Tempo/M Taufan Rengganis, Tempo/Tony Hartawan, Tempo /Subekti, Antara Foto
Editor: Ryan Maulana