Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan Komisaris Jenderal (Purn) M. Sofyan Jacob, bekas Kapolda Metro Jaya, menjadi tersangka lantaran diduga terlibat dalam kegiatan makar. Polisi mengantongi sejumlah bukti, Jakarta, Senin 10 Juni 2019.
Sofyan disangka melanggar Pasal 107 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Ia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.
Foto: TEMPO/Bernard Chaniago
Editor: Zulfikar Epriyadi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini