Video

Titik Terang Kasus Gadis Penjual Gorengan di Pariaman, Pelaku Ternyata Residivis Pencabulan

17 September 2024 | 05.38 WIB

Polisi tetapkan satu orang tersangka dalam kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman. Tersangka tersebut berinisial IS, 28 tahun, warga Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2 × 11 Enam Lingkung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Polres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir membenarkan penetapan tersangka IS. "Benar, sudah tersangka," katanya saat dihubungi Tempo, Senin 16 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Iptu AA Reggi mengatakan, penetapan IS sebagai tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa beberapa saksi. "Kami sudah periksa beberapa saksi dan meyakini IS sebagai pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari," katanya.

Dia menjelaskan, tim Satuan Reskrim Polres Padang Pariaman juga menemukan barang bukti yang diduga milik IS. Keberadaan barang tersebut ditemukan dekat lokasi Nia dikubur oleh sang pembunuh.

ads
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum