Pernyataan Presiden Joko Widodo yang membuka peluang untuk merivisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mulai kendur. Alih-alih mengambil inisiatif membentuk tim untuk menggodok usul revisi, pemerintah kini berfokus memberikan interpretasi resmi atas pelaksanaan UU ITE.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bola revisi UU ITE kini ada di Dewan Perwakilan Rakyat, sementara pemerintah kini menggodok interpretasi atas ketentuan-ketentuan dalam undang-undang itu. Menurut Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Bidang Informasi dan Komunikasi Politik, Juri Ardiantoro Presiden Jokowi sudah memerintahkan kepolisian untuk lebih selektif menerima pelaporan terkait dengan tuduhan pelanggaran UU ITE.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Laporan Koran Tempo tanggal 24 Februari 2020 menulis bahwa saat ini pemerintah masih menunggu kajian UU ITE. Opsi revisi akan di ambil setelah tim pengkaji bentukan pemerintah merampungkan tugasnya dan hasil kajiannya menyatakan bahwa UU ITE memang tidak adil.
Lantas bagaimana nasib revisi UU ITE ke depan? Apakah pemerintah akan terus berkutat pada interpretasi UU ITE? Akankah ada korban lagi yang terjerat undang-undang ini?
Tempo media menggelar talkshow Cover Tempo yang membahas laporan Majalah dan Koran Tempo yang sedang hangat diperbincangkan.
Tim Tempo