Video

Zulhas: Ada Kaus Impor Rp50 Ribu, Pasti Masuknya Ilegal

11 Juli 2024 | 15.27 WIB

Jatuhnya industri tekstilIndonesia diduga karena membanjirnya produk impor  yang masuk dengan cara tidak legal. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas memberi contoh, kaus eks luar negeri bisa dijual di pasar hanya Rp50.000, maka patut diduga barang tersebut masuk dengan cara yang tidak sesuai ketentuan.

"Misalnya kaos, itu kalau masuk ke sini, dikenakan (bea masuk) Rp60.000, jadi kalau ada kaos imporharganya Rp50.000, nggak mungkin, berarti itu nggak betul cara masuknya," kata Zulkifli saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin, 8 JUli 2024.

Oleh karena itu, Kemendag bersama asosiasi Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) membentuk satuan tugas guna mengatasi barang impor ilegal.

Dia mengatakan bahwa pembentukan satgas sebagai tindak lanjut pertemuan dengan sejumlah asosiasi seperti Hippindo yang rata-rata mengeluhkan banyaknya barang-barang ilegal.

Pria yang akrab disapa Zulhas ini mengatakan pembentukan satgas nantinya untuk mengecek pemasaran barang-barang impor ilegal di pasaran.

Ia menambahkan, barang tertentu harus memiliki SNI, seperti pakaian wanita dan pakaian anak-anak. Tanpa SNI, prosedur masuknya diduga ilegal.

Pekerjaan rumah lain bagi pemerintah adalah memerangi dumping barang-barang impor, terutama dari Cina. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) sedang menyelidiki soal impor selama tiga tahun terakhir.

 

 

 

 

Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ads
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum