Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Cerita Rebutan Kursi Jaksa Agung

Bursa rotasi jaksa agung muda memanas menjelang pelantikan presiden. Calon jaksa agung tak boleh dari pengurus partai politik.

2 Juni 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SATU kursi jaksa utama—sebutan bagi jaksa yang berpangkat IVE—di Kejaksaan Agung kosong sepeninggal Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana pada 11 Mei 2024. Hingga kini Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin belum menunjuk pejabat definitif. Jabatan pelaksana tugasnya diserahkan kepada seorang direktur di tim Jampidum. “Kami sudah mengingatkan Jaksa Agung agar segera mengisi jabatan itu,” ujar anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Nurokhman, pada Kamis, 30 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fadil meninggal karena sakit setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat. Kursi yang ditinggalkan Fadil bakal diisi oleh para sena pati, sebutan lain untuk jaksa utama. Promosi jabatan itu juga terbuka bagi para jaksa berpangkat utama madya atau biasa disebut madya pati. Dalam struktur kejaksaan, madya pati biasa disandang pejabat di level direktur atau kepala kejaksaan tinggi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Proses penjaringan jaksa utama berada di tangan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Komisi Kejaksaan hanya membantu memberikan catatan dan rekam jejak para kandidat. Sesuai dengan aturan, Jaksa Agung harus menyetor tiga nama kepada tim penilai akhir sebelum disaring menjadi satu nama dan disetujui oleh presiden. Nurokhman enggan merinci siapa saja kandidat tersebut. “Yang jelas, kami tahu,” ujarnya.

Dua orang yang mengetahui proses rotasi di Kejaksaan Agung mengatakan seorang jaksa senior berinisial L digadang-gadang akan mengisi kursi Jampidum. Namanya dikabarkan sudah mendapat restu Sanitiar Burhanuddin dan tercatat di antara tiga nama kandidat Jampidum. Istana Negara juga disebut sudah mengetahui informasi ini. Sementara itu, dua nama kandidat lain hanya dianggap pendamping.

Pergantian pejabat tinggi lain di Kejaksaan Agung memanas menjelang pelantikan Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih pada 20 Oktober 2024. Wakil Jaksa Agung Sunarta bakal memasuki masa pensiun pada 12 Juni 2024. Kursi Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan yang selama ini dijabat Tony Tribagus Spontana bakal kosong setelah ditinggalkan pada 14 Juli 2024. Sunarta dan Tony akan menjalani masa purnatugas karena keduanya akan berumur 60 tahun, sesuai dengan usia pensiun jaksa.

Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono disebut-sebut bakal menggantikan Sunarta. Biasanya kursi Wakil Jaksa Agung lazim diberikan kepada jaksa utama paling senior atas persetujuan presiden. Selama ini Wakil Jaksa Agung bertugas melapis Jaksa Agung dalam tugas admisnistrasi. Ia tak sepenuhnya memiliki kendali atas proses penyidikan atau penuntutan perkara seperti Jampidum dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.

Kabar paling panas adalah rencana mutasi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Padahal masa pensiun Febrie masih empat tahun lagi. Ia dikabarkan akan dirotasi menjadi Jaksa Agung Muda Intelijen yang selama ini diduduki Reda Manthovani. Padahal, selama Febrie menjabat, tim Jampidsus telah mengungkap sejumlah kasus kakap, seperti korupsi minyak goreng, proyek menara pemancar sinyal (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan yang teranyar tata niaga timah.

Dua kader Partai Gerindra menyebutkan salah seorang kolega mereka di partai berlogo kepala burung garuda itu sudah berulang kali berkomunikasi dengan Sekretariat Negara guna membahas pergantian Jampidsus. Keterangan itu klop dengan penjelasan salah seorang jaksa yang menyatakan draf usulan itu sudah masuk beberapa pekan lalu. Namun permintaan itu ditolak Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang dikabarkan menahan Febrie sampai penunjukan Jaksa Agung baru. Dimintai konfirmasi perihal ini, Sekretaris Negara Pratikno tak kunjung menjawab pertanyaan Tempo yang dikirim ke akun WhatsApp-nya.

Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Reda Manthovani./Antara/HO/Kejati Kaltim

Kader Gerindra tersebut dikabarkan menjagokan Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani sebagai pengganti Febrie. Reda memiliki hubungan kekerabatan dengan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Sufmi Dasco Ahmad.

Dasco menepis tudingan bahwa ia tengah bergerilya mempromosikan Reda menjadi Jampidsus. Dia menjelaskan, proses rotasi jabatan di tubuh Kejaksaan Agung adalah hal biasa. Gerindra tak pernah punya obsesi dan cawe-cawe mengalihkan kursi Febrie kepada Reda. Sebaliknya, ia justru menyarankan Reda menghindari tawaran menjadi Jampidsus. “Posisi Jampidsus itu banyak dinamikanya. Sebagai Jaksa Agung muda baru, menurut saya, Reda masih harus banyak belajar,” tuturnya.

Kursi Jampidsus dianggap strategis karena memegang kendali berbagai kasus korupsi kelas kakap di Kejaksaan Agung. Kasus mencorong yang pernah ditangani tim Jampidsus antara lain korupsi PT Asuransi Jiwasraya, PT Asabri, proyek BTS 4G, dan tata niaga timah di Kepulauan Bangka Belitung yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Kasus korupsi yang ditangani tim Jampidsus kerap menyeret pengusaha ternama hingga menteri.

Sumber lain di Kejaksaan Agung mengatakan rotasi di tingkat jaksa utama alias sena pati panas karena berkaitan dengan pergantian Jaksa Agung. Prabowo Subianto dikabarkan tengah menimbang-nimbang kandidat yang tepat untuk memimpin Korps Adhyaksa. Selain dibidik Partai Gerindra, kursi Jaksa Agung tengah menjadi incaran partai lain.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur menilai kursi Jaksa Agung bakal melahirkan banyak mudarat jika dipercayakan kepada jaksa yang punya afiliasi dengan partai politik. Dalam prinsip negara hukum, Jaksa Agung hendaknya tak mewakili kepentingan golongan mana pun. “Sosok dengan kriteria ini tak mungkin lahir dari mereka yang punya latar belakang politikus,” ucapnya.

Pandangan Isnur sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan uji materi Pasal 20 Undang-Undang Kejaksaan yang diajukan Jovi Andrea Bachtiar. Dalam amar putusan yang dipublikasikan pada 29 Februari 2024, Mahkamah Konstitusi mensyaratkan calon Jaksa Agung tak pernah menjadi pengurus partai politik selama lima tahun belakangan.

Sejumlah nama populer yang juga digadang-gadang bakal menduduki kursi Jaksa Agung di masa pemerintahan Prabowo Subianto nanti akan ikut tergusur. Di antaranya Yusril Ihza Mahendra, mantan Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran Rakabuming Raka. Yusril baru mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang pada 18 Mei 2024. Kepada awak media massa, Yusril membantah kabar bahwa ia mundur dari kepengurusan PBB karena mengincar kursi Jaksa Agung.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Lani Diana, M. Khory Alfarizi, Linda Trianita, dan Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Cawe-cawe Kursi Panas Sena Pati"

*

Catatan:
Paragraf ke-9 di atas telah diubah pada Ahad pukul 14.35 WIB, 2 Juni 2024, untuk merevisi jabatan Sufmi Dasco Ahmad di Partai Gerindra. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus