Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DI tengah panasnya unjuk rasa "kawal putusan MK" di berbagai daerah, Presiden Joko Widodo memanggil Prabowo Subianto ke Istana Merdeka, Jakarta, Kamis sore, 22 Agustus 2024. Jokowi meminta pendapat presiden terpilih itu mengenai suhu politik yang memanas akibat rencana pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau UU Pilkada.
Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad membenarkan ada pertemuan antara Prabowo dan Jokowi di Istana. “Memang ada pertemuan itu,” katanya saat dihubungi Tempo, Jumat, 23 Agustus 2024. Namun Wakil Ketua DPR itu enggan membeberkan isi pertemuan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dasco mengklaim pertemuan terjadi setelah ia menyatakan bahwa DPR akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi tentang ambang batas suara partai dalam pencalonan kepala daerah serta soal usia calon kontestan. Adapun revisi Undang-Undang Pilkada bertolak belakang dengan putusan MK.
Putusan MK membuat putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, tak bisa menyusul jejak kakak kandung dan kakak iparnya, Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution, menjadi calon kepala daerah. Gibran adalah mantan Wali Kota Solo, Jawa Tengah, dan Bobby masih menjabat Wali Kota Medan, Sumatera Utara.
Dua narasumber yang mengetahui isi pertemuan di Istana Merdeka itu bercerita, Prabowo menyarankan pemerintah mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi untuk meredam kemarahan para pengunjuk rasa. Menteri Pertahanan itu juga menyarankan Kaesang berfokus pada bisnis ketimbang berlaga dalam pilkada.
Jokowi setuju dengan saran Prabowo. Ia juga meminta Prabowo memanggil Kaesang untuk memberi tahu agar tak menjadi calon kepala daerah. Dasco pun membenarkan informasi ihwal sikap Jokowi dan Prabowo. “Pak Jokowi dan Pak Prabowo setuju untuk mengikuti putusan MK,” ujarnya.
Karena itu Dasco memastikan Kaesang tak akan maju dalam pemilihan gubernur Jawa Tengah. Sejumlah petinggi Koalisi Indonesia Maju—gabungan partai politik pendukung Prabowo-Gibran—bercerita bahwa Kaesang semula akan menjadi calon Wakil Gubernur Jawa Tengah mendampingi Ahmad Luthfi, mantan kepala kepolisian di provinsi itu.
Menurut Dasco, Koalisi Indonesia Maju sudah bersepakat mengusung duet Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen, Wakil Gubernur Jawa Tengah periode 2018-2023. “Keputusan itu sejak Kamis lalu (15 Agustus 2024),” katanya.
Padahal pada 19 Agustus 2024, sehari sebelum MK membacakan putusannya, Dasco menyatakan Koalisi Indonesia Maju sejalan dengan Partai NasDem yang hari itu mendeklarasikan dukungan untuk Luthfi-Kaesang. Dasco berkilah bahwa memang ada dukungan terhadap pasangan itu. Tapi belakangan Koalisi Indonesia Maju memutuskan mendukung Luthfi-Taj Yasin.
Setelah menghadiri Kongres Partai Amanat Nasional di Jakarta pada Jumat, 23 Agustus 2024, Jokowi irit bicara mengenai kans Kaesang menjadi calon kepala daerah. Ia meminta para jurnalis menanyakan langsung kepada Kaesang. “Tanya ke Ketua PSI,” ucapnya. Kaesang adalah Ketua Umum PSI atau Partai Solidaritas Indonesia.
Pada Selasa, 20 Agustus 2024, Kaesang Pangarep telah membuat surat keterangan tak pernah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Surat tersebut menjadi salah satu syarat calon kepala daerah.
Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni menyatakan Kaesang tak akan menjadi peserta pilkada 2024 setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi. “Mas Kaesang memilih mengurus bisnis dan keluarga,” katanya.
•••
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MAHKAMAH Konstitusi menolak permohonan uji materi mengenai batas usia calon kepala daerah. Para hakim MK menyatakan ketentuan itu merupakan kewenangan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai pembuat undang-undang. Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah menyatakan calon gubernur dan wakilnya berusia minimal 30 tahun. Kaesang Pangarep baru berusia kepala tiga pada Desember 2024 atau setelah pencoblosan digelar pada 27 November 2024.
Sebetulnya Partai Garuda telah mengakali halangan terhadap Kaesang itu. Garuda, partai pengusung Prabowo-Gibran, menggugat peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang syarat usia calon kepala daerah ke Mahkamah Agung. Pada akhir Mei 2024, MA memutuskan bahwa syarat usia 30 tahun berlaku bukan pada saat calon mendaftar ke KPU, melainkan saat dilantik.
Pada Selasa, 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi juga membatalkan ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah yang besarannya 20 persen jumlah kursi dewan perwakilan rakyat daerah atau 25 persen suara sah. MK membuat rumusan yang memungkinkan partai mengajukan calon kepala daerah sesuai dengan jumlah pemilih.
Putusan MK pun membuka kans Anies Baswedan menjadi calon Gubernur Jakarta. Peluang Anies sebelumnya pupus karena hampir semua partai politik bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju untuk mendukung bekas Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam pilkada Jakarta. Partai Keadilan Sejahtera, yang semula mendukung Anies, balik badan.
PKS malah menempatkan kadernya, bekas Menteri Pertanian, Suswono, sebagai pendamping Ridwan. Begitu pula Partai Kebangkitan Bangsa, yang telah menyatakan akan mengusung Anies, ikut berbalik arah. Tinggal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang belum memiliki calon. Dengan aturan lama, PDIP tak bisa mengajukan calon sendiri.
Setelah putusan MK dibacakan, elite Koalisi Indonesia Maju pun kelabakan. Di grup WhatsApp bernama “Jubir KIM” atau “Juru Bicara Koalisi Indonesia Maju”, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyemprot pengurus Partai Gelora yang menjadi anggota grup. “Sontoloyo, katanya koalisi tapi jalan sendiri,” tulis Dasco di grup itu.
Sekretaris Jenderal Gelora Fahri Hamzah mengatakan di grup itu bahwa partainya mengajukan gugatan ke MK agar partai yang tak memiliki kursi di DPRD bisa tetap mengusung calon kepala daerah. “Saya lagi ibadah,” ucap Fahri saat dimintai tanggapan pada Sabtu, 24 Agustus 2024.
Dasco membenarkan isi percakapan yang salinannya didapat Tempo. Ia menyayangkan Gelora tak pernah mendiskusikan soal gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Dasco pun mengaku tak mengetahui proses uji materi di MK. Sebab, MK tak meminta pendapat pemerintah dan DPR mengenai gugatan batas usia dan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Menurut Dasco, putusan MK membuat paket calon kepala daerah yang telah disepakati Koalisi Indonesia Maju dan partai-partai lain berantakan. “Akhirnya memecah konstelasi yang sudah terbentuk,” ujarnya.
Para petinggi Koalisi Indonesia Maju pun berupaya mengakali putusan MK. Dalam pertemuan di DPR pada Selasa, 20 Agustus 2024, kata dua petinggi Koalisi Indonesia Maju, muncul beberapa opsi agar putusan MK tak berlaku, antara lain Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perpu dan revisi Undang-Undang Pilkada.
Skenario lain adalah memperlambat pembahasan peraturan KPU di Komisi II DPR, yang bermitra dengan KPU, hingga pendaftaran calon kepala daerah rampung. Peraturan KPU yang mengatur persyaratan calon kepala daerah wajib direvisi karena putusan MK bersifat final dan mengikat. KPU pun dapat membicarakan perubahan aturan itu dengan DPR.
Belakangan, opsinya mengerucut menjadi revisi Undang-Undang Pilkada. Dasco mengatakan revisi bisa cepat karena Jokowi sudah mengeluarkan surat presiden untuk membahas perubahan aturan itu. Ia pun mengklaim revisi itu akan mengakomodasi putusan MK untuk partai yang tak memiliki kursi di DPRD. “Sedangkan yang punya kursi pakai aturan lama,” tuturnya.
Sore hari setelah putusan MK keluar, DPR menggelar rapat Badan Musyawarah—alat kelengkapan Dewan yang berisi perwakilan fraksi di Senayan—yang dipimpin Sufmi Dasco Ahmad. Namun rapat itu tak menyertakan perwakilan PDI Perjuangan, yang berada di luar Koalisi Indonesia Maju.
Dua politikus yang mengetahui isi pertemuan di Badan Musyawarah bercerita, rapat itu memutuskan revisi Undang-Undang Pilkada akan dijalankan oleh Badan Legislasi DPR pada Rabu, 21 Agustus 2024. Sehari kemudian, hasil revisi akan disahkan di rapat paripurna DPR.
Agenda superkilat itu tak seperti biasanya. Dua anggota Badan Legislasi mengatakan jadwal rapat paripurna biasanya ditetapkan setelah revisi atau rancangan undang-undang selesai dibahas. Dasco membenarkan bila disebut memimpin rapat Badan Musyawarah. “Memang pembahasannya selalu cepat karena langsung ke inti masalah,” katanya.
Malamnya, anggota Badan Legislasi dari partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju plus mendapat pesan dari politikus Gerindra, Habiburokhman. Isinya adalah delapan arahan dari “Komandan Prof SDC”. Dua anggota Badan Legislasi mengatakan “Prof SDC” mengacu pada Sufmi Dasco Ahmad.
Salah satu poin arahan itu meminta anggota Koalisi Indonesia Maju plus menggunakan narasi bahwa revisi tetap mengakomodasi partai yang tak memiliki kursi di DPR dan DPRD agar tetap bisa mengajukan calon kepala daerah. Dasco menyangkal bila disebut mengirim delapan arahan itu. Sedangkan Habiburokhman tak merespons panggilan telepon dan pesan Tempo.
Tak hanya mengatur narasi, para petinggi partai di Koalisi Indonesia Maju juga menyeleksi anggota DPR yang akan membahas revisi di Badan Legislasi. Dua anggota Badan Legislasi bercerita, mereka yang dikirim ke Badan Legislasi diminta bersiap menghadapi perdebatan dengan PDI Perjuangan, yang menolak revisi. Selain itu, mereka tidak boleh membuat blunder.
Itu sebabnya sebagian peserta rapat pada Rabu, 21 Agustus 2024, bukan anggota lama Badan Legislasi. Habiburokhman dari Gerindra salah satunya. Pembahasan pun diatur agar selesai lebih cepat. Dalam dua jam, revisi kelar dibicarakan. Badan Legislasi menggunakan putusan Mahkamah Agung yang memungkinkan Kaesang Pangarep maju sebagai calon kepala daerah.
Wakil Pemerintah dan Anggota Badan Legislasi DPR RI berfoto bersama setelah pembahasan RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 21 Agustus 2024. Tempo/M Taufan Rengganis
Fraksi PDIP sempat memberikan perlawanan di Badan Legislasi. Anggota Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi sudah jelas dan harus dijalankan. Namun putusan Badan Legislasi tetap diketok meski ada keberatan dari fraksi banteng.
Ada dua poin penting dalam revisi Undang-Undang Pilkada yang disepakati di Badan Legislasi. Pertama, ambang batas pencalonan kepala daerah untuk partai yang memiliki wakil di DPRD tetap 20 persen kursi atau 25 persen suara. Sedangkan syarat usia calon gubernur dihitung berdasarkan waktu pelantikan, bukan waktu penetapan pasangan calon oleh KPU di daerah.
Wakil Ketua Badan Legislasi Achmad Baidowi mengklaim keputusan yang diambil oleh Badan Legislasi sudah sesuai dengan prosedur. “Semua mekanisme rapat berdasarkan sikap fraksi-fraksi di DPR,” ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan itu kepada Tempo, Sabtu, 24 Agustus 2024.
Hari itu juga keputusan di Badan Legislasi DPR menuai gelombang protes di media sosial. Muncul gambar berjudul “Peringatan Darurat” menggunakan Garuda Pancasila dengan latar warna biru. Hujatan terhadap Presiden Joko Widodo—karena dianggap memberi karpet merah untuk putra bungsunya menjadi calon kepala daerah—dan DPR pun muncul dari berbagai penjuru.
Pada Rabu malam, muncul seruan agar mahasiswa, buruh, aktivis, dan masyarakat berunjuk rasa di daerah masing-masing untuk menolak pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada. Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada—almamater Presiden Jokowi—bahkan meliburkan mahasiswa agar bisa berunjuk rasa. Banyak pula guru besar yang kembali mengkritik dinasti politik Jokowi.
Malam itu, Prabowo Subianto yang baru kembali dari lawatan ke Papua Nugini mendapat laporan dari kepolisian bahwa akan terjadi unjuk rasa besar-besaran di delapan kota. Setelah menghadiri Musyawarah Nasional atau Munas Partai Golkar di Jakarta Convention Center, Ketua Umum Partai Gerindra itu memanggil Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua Umum Sugiono, dan Sekretaris Jenderal Ahmad Muzani.
Dalam pertemuan di rumah dinas Prabowo di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Prabowo meminta laporan soal perkembangan politik setelah Badan Legislasi DPR menyelesaikan revisi Undang-Undang Pilkada. Dua narasumber yang mengetahui isi pertemuan itu bercerita, Prabowo mempertimbangkan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi akibat tensi politik memanas.
Dasco membenarkan adanya pertemuan itu. Namun ia mengklaim Prabowo tak membahas putusan MK, tapi meminta informasi perkembangan pilkada secara keseluruhan. Soalnya, kata dia, ada persoalan yang perlu diselesaikan antara permintaan partai koalisi dan kader Gerindra. “Jangan sampai sama partai koalisi enggak kompak, dengan kader bermasalah,” ucap Dasco.
Kamis pagi, 22 Agustus 2024, massa dari pelbagai kota mulai datang ke Jakarta. Mereka berkumpul dan berdemonstrasi di depan gedung DPR, Komisi Pemilihan Umum, dan Mahkamah Konstitusi. Para pesohor, seperti pelawak tunggal, dan aktivis tumpah ruah di pintu depan dan belakang Kompleks Parlemen Senayan.
Anggota DPR RI menghadiri Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 22 Agustus 2024. Tempo/M Taufan Rengganis
Di Semarang, Jawa Tengah, unjuk rasa berlangsung rusuh. Belasan mahasiswa yang berdemonstrasi di depan gedung DPRD Jawa Tengah terluka karena aparat menembakkan gas air mata. Begitu pula di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Bandung, Jawa Barat, unjuk rasa diwarnai keributan.
Rencana pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada akhirnya batal. Rapat paripurna tak mencapai kuorum. Namun, mengancik sore, massa kian banyak datang ke depan gedung parlemen. Ratusan polisi yang berjaga di sana tak bisa menghalau para demonstran yang menggoyang DPR. Pagar DPR pun jebol.
•••
SETELAH revisi Undang-Undang Pilkada batal disahkan, sejumlah partai politik yang mendukung perubahan aturan itu mulai mengubah sikap. Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid mengatakan partainya mendukung putusan Mahkamah Konstitusi. “Dewan Pimpinan Tingkat Pusat PKS memutuskan menerima putusan MK,” katanya.
Begitu pula Partai Demokrat ikut bergabung dengan barisan pendukung putusan MK. Pada Jumat, 23 Agustus 2024, Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menyatakan dukungannya terhadap putusan MK. “Kami mendukung KPU segera mengeluarkan aturan yang sejalan dengan putusan MK,” ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional itu.
Ayah Agus yang juga Ketua Majelis Tinggi Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, pun memantau perkembangan situasi politik serta tekanan publik mulai Rabu sore, 21 Agustus 2024. Dua politikus Demokrat bercerita, presiden keenam itu mempertimbangkan untuk mengikuti putusan MK setelah melihat besarnya tekanan publik.
Para guru besar, akademisi, aktivis dan mahasiswa melakukan aksi demonstrasi mengawal putusan MK di depan Gedung MK, Jakarta, 22 Agustus 2024. Tempo/Subekti
Namun saat itu, kata narasumber yang sama, Demokrat menunggu bandul politik pada Kamis, 22 Agustus 2024. Jika tak ada perlawanan berarti dari demonstran, Demokrat tetap mendukung revisi Undang-Undang Pilkada. Sikap Demokrat baru beralih mendukung putusan Mahkamah Konstitusi jika muncul tekanan yang besar.
Kamis sore, Susilo Bambang Yudhoyono berencana bertemu dengan presiden terpilih Prabowo Subianto. Namun pertemuan itu tertunda karena Prabowo dipanggil oleh Presiden Joko Widodo ke Istana Negara untuk membahas reaksi publik. Yudhoyono dan Prabowo kemudian bertemu di rumah Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Dua politikus Demokrat yang mengetahui isi pertemuan itu mengatakan bahwa Prabowo menceritakan isi pertemuannya dengan Jokowi. Setelah itu, Yudhoyono pun menyatakan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi. Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Sjarifuddin Hasan, tak merespons panggilan telepon dan pesan Tempo.
Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad membenarkan adanya pertemuan itu. Menurut dia, pertemuan dilaksanakan setelah ia menggelar konferensi pers. “Saya rasa Pak Prabowo dan Pak SBY ngomongin pilkada,” ujarnya. Dalam konferensi pers pada Kamis malam, Dasco mengumumkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi dan tak melanjutkan revisi Undang-Undang Pilkada.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Egi Adyatama, Francisca Christy Rosana, Hussein Abri Dongoran, Adil Hasan, dan Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Operasi Gagal Koalisi Sontoloyo"