Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Bekukan PT Sarana Riau Ventura, OJK Ungkap 2 Alasannya

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK melarang PT Sarana Riau Ventura berkegiatan usaha seperti penyaluran investasi dan penyertaan baru

29 Juli 2024 | 07.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan resmi membekukan kegiatan usaha PT Sarana Riau Ventura. Melalui surat Nomor S-28/PL.1/2024 tanggal 16 Juli 2024 dan Nomor S-29/PL.1/2024 tanggal 16 Juli 2024. OJK melarang perusahaan yang berlokasi di Riau itu untuk berkegiatan usaha seperti penyaluran investasi dan penyertaan baru, menjual sebagian atau seluruh aset dan/atau mengalihkan liabilitas perusahaan kepada LJKNB dan/atau pihak terkait, menerbitkan surat utang, dan melakukan penggabungan (merger) atau peleburan (konsolidasi) dengan LJKNB sejenis lainnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam keterangan resmi pada 25 Juli 2024, OJK membekukan PT Sarana Riau Ventura karena persyaratan administrasi yang belum terpenuhi. “Direksi Perusahaan belum dinyatakan lulus uji kemampuan dan kepatutan di OJK,” tulis OJK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aturan itu sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan. Dalam regulasi ini menyatakan bahwa “Calon Pihak Utama wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas dan fungsinya sebagai Pihak Utama”.

Selain itu, OJK menilai perusahaan belum memenuhi jumlah Direksi minimum. Aturan ini diterangkan dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Modal Ventura (POJK 36/2015), yang menyatakan bahwa "PMV atau PMVS wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi”.

Sebelumnya, OJK juga mencabut izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung melalui surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP 57/D.03/2024. OJK mengumumkan pencabutan izin usaha perusahaan yang beralamat di Jalan Raya Wadung Asri Nomor 70A Sidoarjo, Jawa Timur, itu melalui laman resmi mereka pada Rabu, 24 Juli 2024. “(Pencabutan) terhitung sejak 24 Juli 2024,” tulis OJK. 

Usai mencabut izin usaha, OJK menutup kantor PT BPR Sumber Artha Waru Agung untuk umum. Selain itu, OJK juga menghentikan segala kegiatan perusahaan ini. “Kantor PT BPR Sumber Artha Waru Agung ditutup untuk umum dan BPR menghentikan segala kegiatan usahanya,” tulis OJK. 

Sementara itu, OJK meminta hak dan kewajiban PT Sumber Artha Waru Agung akan dilakukan oleh tim likuidasi. Tim ini akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS. “Sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata OJK.

Tak hanya itu, OJK juga melarang direksi, dewan komisaris, atau pemilik PT BPR Sumber Artha Waru Agung mengambil tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR. “Kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS,” kata OJK.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus