Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Dana Nasabah Rp 38 Miliar Ditahan Bank Victoria Syariah, OJK Diminta Segera Turun Tangan

Dana nasabah PT Bumiputera Sekuritas (BPS) Rp 38,47 miliar ditahan Oleh Bank Victoria Syariah hingga saat ini. OJK diminta segera turun tangan.

23 Januari 2024 | 14.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum PT Bumiputera Sekuritas (BPS), David M.L. Tobing, mengatakan dana nasabah sebesar Rp 38,47 miliar masih ditahan oleh Bank Victoria Syariah (BVIS) hingga saat ini. Oleh karena karenanya, BPS mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memerintahkan BVIS mengembalikan dana tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Jadi memang sampai saat ini dana tersebut masih ditahan oleh Bank Victoria Syariah,” ujar David ketika dihubungi Tempo, Selasa, 23 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

David menjelaskan, sudah hampir 10 bulan pihaknya mengadu ke OJK dan Bareskrim Polri, namun hasilnya masih nihil. “OJK seharusnya sudah memanggil kami untuk diperiksa dan juga memanggil Bank Victoria untuk diperiksa, tapi hingga saat ini belum ada sama sekali,” tuturnya.

Ia menilai OJK seakan-akan lepas tangan perihal kasus ini. Setelah melapor kepada OJK dan Bareskrim Polri, David juga mengatakan terdapat dana Rp 17 miliar yang bisa diambil dengan syarat pihaknya tidak boleh mempermasalahkan sisanya. 

“Di sini lah menurut saya nasabah sudah dirugikan, malah nasabah ini diperas atau ditekan supaya menerima berapa saja uangnya,” kata kuasa hukum nasabah Bumiputera itu. 

Lebih lanjut, David menjelaskan soal kronologi saldo yang tertahan tersebut. “Jadi BPS adalah nasabah Bank tersebut sejak tahun 2014. BPS memiliki 2 rekening tabungan di BVIS. Singkat cerita, saat Februari 2023, BPS ingin menarik dana dari rekening tersebut namun tidak bisa, malah memperoleh informasi dari BVIS kedua rekening sudah diblokir.” 

Dalam kasus ini, David menilai BVIS telah sewenang-wenang karena tanpa dasar hukum melakukan blokir dan penahanan saldo terhadap BPS sebagai nasabahnya. “Setidaknya dalam tiga bentuk pelanggaran hukum BVIS kepada BPS,” kata David. 

Pertama, secara sepihak melakukan pemblokiran pada kedua rekening BVIS tanpa mengikuti ketentuan perundangan yang berlaku. Kedua, memberikan syarat tambahan penarikan dana milik BPS. Serta ketiga, tidak memberikan penjelasan detail yang disertai dokumen-dokumen resmi.

“Kami mendesak BVIS segera mengembalikan saldo BPS sebesar Rp 38 miliar segera mungkin” tutur David. Selain itu, OJK juga didesak agar memerintahkan BVIS untuk mengeluarkan perintah pengembalian saldo yang dihilangkan oleh BVIS. 

“Kalau memang tidak beritikad baik kembalikan dana BPS maka patut BVIS ditutup oleh OJK sekaligus mengingatkan kepada nasabah BVIS lainnya serta masyarakat luas untuk berhati-hati dengan BVIS agar tidak mengalami hal yang sama,” ucap David

Tempo sudah berupaya menghubungi pihak OJK mengenai hal ini. Namun pesan pendek yang dikirimkan belum dijawab hingga berita ini ditayangkan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus