Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PENGACARA Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, masih berkukuh kliennya tak bersalah. Kejaksaan Agung memang belum menguraikan konteks hukum kasus tersebut. Sementara itu, Kejaksaan Agung sudah mengumumkan Tom Lembong menjadi tersangka karena mengeluarkan izin impor gula saat menjadi Menteri Perdagangan periode 2015-2016.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Akibatnya, negara dirugikan Rp 400 miliar. “Ada unsur yang harus dipenuhi ketika orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ari. Berikut ini petikan wawancara Ari dengan wartawan Tempo, Mohammad Khory Alfarizi, Fajar Pebrianto, Riky Ferdianto, dan Mustafa Silalahi, di kantornya di kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan, pada Senin, 4 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari mana asal kerugian negara Rp 400 itu?
Hitungannya dari mana kami belum tahu. Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 Tahun 2016, kerugian negara dalam kasus korupsi harus actual loss, tidak boleh potential loss.
(Catatan: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan penyidik sedang berkoordinasi dengan pihak lain untuk menghitung kerugian negara.)
Apakah sudah ada penjelasan tentang pasal pidana yang menjerat klien Anda?
Pak Tom dikenai Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Tapi hingga saat ini jaksa belum bisa menjelaskan unsur pidananya.
(Catatan: Pasal 2 tentang memperkaya diri sendiri, orang lain, dan keuangan negara. Pasal 3 tentang penyalahgunaan kewenangan jabatan.)
Bukankah izin impor gula yang dikeluarkan Tom Lembong bisa dikategorikan memperkaya orang lain?
Pertama, soal menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, ini harus dijelaskan. Sebab, Pak Tom sama tidak sekali melakukan itu. Jaksa bilang ada korporasi yang diuntungkan. Sekarang, kalau dikaji semua kebijakan itu, pasti ada yang diuntungkan dan dirugikan. Kedua, unsur perbuatan melawan hukum. Harus dijelaskan apa perbuatan tercelanya, mens rea-nya juga harus diuraikan. Ketiga, soal kerugian negara juga harus jelas.
Berapa kali penyidik memeriksa klien Anda?
Sejak awal Oktober 2024, Pak Tom diperiksa empat kali sebagai saksi. Terakhir Pak Tom diperiksa pada Selasa, 29 Oktober 2024, setelah itu dia langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa didampingi pengacara. Lalu pihak Kejaksaan Agung menawarkan pengacara dari mereka. Apa kapasitas Kejaksaan menyediakan pengacara? Karena Pak Tom dalam kondisi tertekan, lalu disodori pengacara, akhirnya Pak Tom setuju.
Mengapa Tom Lembong tak didampingi pengacara saat diperiksa sebagai saksi?
Saat itu Pak Tom merasa tidak ada yang dikhawatirkan karena hanya dipanggil sebagai saksi. Dia hadir tepat waktu dan semua pertanyaan dijawab.
Kapan Tom Lembong mulai menunjuk pengacara?
Keesokannya, 30 Oktober 2024, setelah ramai dalam pemberitaan, saya langsung ke Kejaksaan Agung, lalu kami mengirim surat kuasa. Pada Kamis, 31 Oktober 2024, saya dapat kuasanya dan meminta diagendakan bertemu dengan Pak Tom. Akhirnya saya baru bertemu dia dalam pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat, 1 November 2024.
Apa saja materi pemeriksaan penyidik saat klien Anda menjadi tersangka?
Penyidik menanyakan kebijakan Pak Tom soal impor gula itu. Bayangkan, mereka masih berkutat pada kebijakan. Jadi sama sekali belum terkonfirmasi apa pelanggaran hukumnya. Kalau memang pihak Kejaksaan Agung yakin, seharusnya pemeriksaan membahas perbuatan melawan hukumnya, termasuk kerugian negara. Kemarin hanya disodori surat-surat saat Pak Tom menjabat menteri.
Benarkah Tom Lembong tidak berkoordinasi dengan kementerian lain saat mengeluarkan izin impor gula?
Itu tidak benar. Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian sebelumnya satu kementerian. Lalu dipisah. Justru Pak Tom yang mengusulkan untuk dilakukan koordinasi. Ada suratnya. Pak Tom juga mengirimkan surat ke Kementerian BUMN. Jadi sama sekali tidak benar kalau tidak ada koordinasi.
Kenapa hanya klien Anda yang diperiksa jaksa?
Jadi banyak yang salah dalam surat perintah penyidikan dari Kejaksaan Agung. Di surat itu disebutkan kasus impor 2015-2023. Pak Tom hanya menjabat satu tahun. Kalau begitu, menteri lain juga termasuk. Sekarang, sejauh mana penyidikannya, kami tak tahu. Tapi saat penetapan status tersangka terhadap Pak Tom, periode kasusnya disebut menjadi 2015-2016. Ini wajib diperiksa, karena tidak boleh berbeda.
(Catatan: Harli Siregar enggan menjelaskan soal ini karena Kejaksaan Agung sedang bersiap menghadapi gugatan praperadilan Tom Lembong.)
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo