Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sulitnya mendapatkan e-meterai sebagai syarat mengikuti rekruitmen CPNS 2024 membuat Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang masa pendaftaran di portal SSCASN yang sebelumnya berakhir pada 6 September 2024 menjadi 10 September 2024 pukul 23.59 WIB.
Masalah meterai elektronik ini menjadi keluhan utama para calon pelamar. Tempo mencoba membeli e-meterai di meterai-elektronik.com pada pukul 10.30 WIB, Senin, 9 September 2024. Setelah registrasi, kemudian membeli 5 meterai seharga masing-masing Rp10 ribu. Untuk transaksi dikenakan biaya administrasi Rp12.500.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jika membeli satu lembar e-meterai, dikenakan biaya layanan Rp2.500 dan berlaku kelipatannya.
Proses berlangsung cepat, tidak sampai satu menit. Pertama, buka meterai-elektronik.com dan registrasi jika belum mendaftar. Setelah itu, login dan klik Beli Meterai dan pilih jumlah yang akan dibeli (ada pilihan dari 1 keping hingga 100 keping).
Setelah itu, muncul notifikasi lanjutkan dan klik, muncul QRIS untuk pembayaran. Hanya diberi waktu 15 menit untuk membayar. Setelah selesai pembayaran, Anda bisa cek pembelian di Kuota e-Meterai. Untuk penggunaannya, ada petunjuk.
Sebelumnya, kekacauan dalam pembelian e-meterai ini membuat BKN memperpanjang pengiriman lamaran CPN dari 6 September menjadi 10 September 2024. Tampaknya selain server sudah diperbaiki, peminat pendaftaran CPNS sudah punya alternatif setelah BKN mengizinkan penggunaan meterai tempel.
Transaksi pembelian e-meterai di meterai-elektronik.com
Kekacauan ini menurut temuan Ombudsman RI karena hanya ada 10 dari 26 distributor yang aktif melakukan penjualan e-meterai kepada masyarakat umum. Akibatnya, peserta CPNS menghadapi kesulitan sehingga waktu pendaftaran diundur 4 hari.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng meminta pemerintah untuk meninjau ulang dan memperbaiki sistem pengadaan, distribusi, dan pembelian e-meterai pada masa pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
"Keluhan calon peserta seleksi CPNS terkait kelangkaan e-meterai, dan sulitnya akses perlu mendapatkan penjelasan dari pemerintah. Selain itu, Ombudsman meminta pemerintah meninjau ulang dan memperbaiki sistem pengadaan e-meterai hingga distribusinya," kata Robert dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu, 8 September 2024.
Ia menjelaskan, penjualan e-meterai memang hanya bisa dilakukan oleh distributor, yang membeli e-meterai dan membayar transaksi melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Setelah tahapan transaksi selesai, PT Peruri mengirimkan e-meterai kepada pihak distributor.
Ia mengatakan bahwa Ombudsman RI juga telah menyampaikan hal-hal mengenai e-meterai kepada PT Peruri dalam pertemuan koordinasi dan monitoring perihal pelaksanaan seleksi CPNS 2024 pada Jumat, 6 September 2024.
"Permintaan sangat tinggi akan e-meterai terjadi menjelang akhir pendaftaran CASN 2024 memerlukan langkah antisipasi oleh PT Peruri, yakni peningkatan produksi e-meterai dan kapasitas ruang server," ujar Robert.
Berikutnya: Bisa Pakai Meterai Tempel
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperkenankan pelamar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 untuk membubuhkan meterai fisik atau tempel pada dokumen lamaran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keputusan itu menyusul adanya kendala teknis pada situs resmi penjualan meterai elektronik atau e-meterai yang dikelola Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri), yaitu meterai-elektronik.com.
“Demi kelancaran pendaftaran, para pelamar #SeleksiCPNS2024 sudah dapat memilih menggunakan meterai tempel atau e-meterai mulai sekarang,” tulis akun Instagram @bkngoidofficial, Kamis, 5 September 2024.
BKN menyatakan ketentuan penggunaan meterai tempel pada dokumen rekrutmen CPNS 2024 merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kode Unik dan Keterangan Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian.
“Buat #SobatBKN yang newbie dalam dunia meterai konvensional, penggunaan meterai tempel yang sesuai dapat merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021,” kata @bkngoidofficial dalam kolom komentar unggahannya di Instagram.
Berikut ketentuan pembubuhan meterai tempel Rp 10.000 sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 134/PMK.03/2021:
- Meterai tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di tempat tanda tangan akan dibubuhkan.
- Tanda tangan dibubuhkan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas meterai tempel disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya penandatanganan.
Kemudian, apabila mengacu pada Surat Edaran (SE) Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Meterai pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), maka terdapat beberapa ketentuan lain dari penggunaan meterai tempel, meliputi:
- Peserta wajib menggunakan meterai tempel atau kertas meterai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya.
- Peserta wajib menggunakan meterai tempel yang memiliki bentuk dan ciri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal peserta menggunakan meterai dalam bentuk lain pada dokumen yang dipersyaratkan, maka dokumen tersebut dikategorikan memenuhi syarat (MS) sepanjang bentuk meterai yang digunakan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bea meterai.
- Peserta tidak diperkenankan menggunakan meterai yang sudah pernah dipakai pada dokumen lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya meterai berupa hasil unduh atau edit gambar dari internet dan sebagainya.
- Apabila ditemukan dokumen yang menggunakan meterai sudah pernah dipakai pada dokumen lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di kemudian hari, baik pada proses seleksi administrasi maupun ketika pemberkasan, pengusulan, dan penetapan nomor induk pegawai (NIP), maka dokumen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikategorikan tidak memenuhi syarat (TMS).
Cara Pakai Meterai Tempel dan Unggah Dokumen Seleksi CPNS 2024
Adapun tata cara menggunakan meterai tempel pada dokumen seleksi CPNS 2024 sebagai berikut:
- Unduh dan cetak dokumen atau tulis tangan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan.
- Tempelkan meterai konvensional pada area yang akan ditandatangani.
- Lakukan tanda tangan basah dengan sebagian mengenai meterai.
- Pindai (scan) dokumen, lalu simpan dalam format pdf dan berukuran maksimal 1.000 Kb.
Sementara itu, tata cara mengunggah dokumen bermeterai dalam proses seleksi CPNS 2024 sebagai berikut:
- Masuk akun (login) di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) sscasn.bkn.go.id.
- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kata sandi yang telah didaftarkan.
- Ketik kode captcha, lalu ketuk tombol Masuk.
- Pilih menu Dokumen.
- Unggah dokumen yang telah dibubuhi meterai tempel atau e-meterai.
ANTARA | MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor Akan Ada Reshuffle Kabinet Lagi? Jokowi: Ya Bisa