Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan akan pulang ke Solo, Jawa Tengah setelah pensiun pada Minggu, 20 Oktober 2024. Dia menegaskan itu ketika ditanya soal peluang bergabung menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saya mau pulang ke Solo,” kata Jokowi saat memberikan keterangan di depan Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Kamis, 12 September 2024, seperti dikutip dari video yang diterima Tempo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengungkapkan keinginannya untuk membangun pusat peradaban melalui pondok pesantren (ponpes) usai purnatugas. Dia menyampaikan akan kembali menjadi kiai setelah tak lagi menjabat sebagai orang nomor dua di Indonesia.
“Ya, saya akan kembali ke ‘habitat’ saya, ke habit (kebiasaan) saya. Saya ‘dipinjam’ saja kok, saya ini ‘pinjaman’. Kalau pinjaman itu apa namanya. Saya ‘dipinjam’ dulu ke sini. Nanti saya balik lagi ke tempat saya sebagai kiai, mengembangkan pendidikan, pesantren,” ucap Ma’ruf Amin di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat, 5 Januari 2024, seperti dikutip dari Antara.
Lantas, berapa uang pensiun yang akan diterima Jokowi dan Ma’ruf Amin? Berikut rinciannya:
Rincian Pensiun Jokowi dan Ma’ruf Amin
Pemberian pensiun bagi presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Besarnya pensiun pokok adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir.
1. Pensiun Pokok
Adapun gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara lainnya, sedangkan gaji pokok wakil presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara lainnya. Besaran gaji pokok pejabat negara tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Gaji pokok tertinggi pada pejabat negara diraih oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ketua Mahkamah Agung (MA), yaitu Rp 5.040.000 per bulan.
Dengan demikian, Jokowi bakal menerima pensiun pokok sebesar Rp 30.240.000 per bulan (Rp 5.040.000 x 6). Sementara Ma’ruf Amin berhak mendapatkan pensiun pokok sebesar Rp 20.160.000 per bulan (Rp 5.040.000 x 4).
Selanjutnya baca: Tunjangan yang diperoleh sesuai perundang-undangan
2. Tunjangan
Selain pensiun pokok, bekas presiden dan wakil presiden juga memperoleh tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS). Ketentuan tunjangan jabatan bagi presiden dan wakil presiden tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Besarnya tunjangan jabatan presiden adalah Rp32.500.000 per bulan. Sementara tunjangan jabatan wakil presiden adalah Rp22.000.000 per bulan.
Melansir laman Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara (BKN) Denpasar, selain tunjangan jabatan, tunjangan bagi PNS terdiri dari tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak), tunjangan beras, tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP), tunjangan kemahalan, serta tunjangan lainnya, seperti tunjangan risiko pekerjaan.
3. Fasilitas Lain
Kemudian, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 menyebutkan bahwa bekas presiden dan wakil presiden juga berhak menerima biaya rumah tangga yang berhubungan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon. Seluruh biaya perawatan kesehatan pribadi dan keluarganya juga ditanggung negara.
Tak hanya itu, kepada bekas presiden dan wakil presiden juga diberikan sebuah rumah pensiun yang layak dengan perlengkapannya. Selanjutnya, negara juga memberikan sebuah kendaraan milik negara dengan pengemudinya.
“Pensiun bekas presiden dan bekas wakil presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 serta tunjangan-tunjangan, biaya rumah tangga, dan biaya perawatan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya sesudah pemberhentian dengan hormat,” bunyi Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978.
Daniel A Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Jokowi Buka Pintu untuk Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid yang Kini Berseteru di Kadin