Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

KKP Tangkap 6 Kapal Illegal FIshing, Salah Satunya Berbendera Malaysia

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 1 unit kapal ikan asing dengan bendera Malaysia di Selat Malaka dan lima unit kapal ikan indonesia di WPPNRI 714, Perairan Teluk Tolo, dan Selat Makasar.

23 Oktober 2023 | 15.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP menangkap 1 unit kapal ikan asing berbendera Malaysia di perairan Selat Malaka dan lima unit kapal ikan Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia atau WPPNRI 714, Perairan Teluk Tolo, dan Selat Makasar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Adin Nurawaluddin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), kapal ikan asing berbendera Malaysia dengan nama KM. PKFB 1032 (berukuran 50,77 GT) mencoba untuk memotong jaring perikanan dan melarikan diri menuju wilayah perairan yang masih dalam sengketa klaim (grey area).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Modus operandi ini banyak dilakukan kapal ikan asing asal Malaysia, dengan tujuan supaya petugas tidak bisa melakukan kewenangannya saat kapal berada di grey area", kata Adin dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Tempo pada Senin, 23 Oktober 2023.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa semua kru di KM. PKFB 1032 adalah warga negara Myanmar. Adin menjelaskan bahwa situasi serupa seringkali terjadi pada kapal-kapal asing yang benderanya Malaysia. Selain identitas awak kapal yang mayoritas berasal dari Myanmar, petugas juga menemukan bukti berupa sekitar 110 kilogram campuran ikan.

“Selain mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia, kerugian lain yang ditimbulkan adalah kerusakan ekosistem karena kapal ini mengoperaskkan alat tangkap terlarang trawl. Tak hanya ikan target yang terjaring, ikan non target juga bisa berpotensi terjaring”, ucap Adin.

KKP menghentikan lima kapal ikan Indonesia yang melanggar peraturan 

KM. PKFB 1032 kemudian dikawal KP. HIU 16 menuju Satuan Pengawasan SDKP Langsa untuk diproses hukum lebih lanjut.

KKP juga menghentikan lima kapal ikan Indonesia yang melanggar peraturan di Perairan Teluk Tolo dan Laut Banda di WPPNRI 714 serta di Selat Makasar. Tiga dari kapal-kapal ini diduga melanggar Daerah Penangkapan Ikan, sementara dua kapal lainnya diduga terlibat dalam penangkapan ikan tanpa izin resmi dan menggunakan peralatan yang dilarang.

“Meskipun kapal ikan Indonesia, jika tidak punya izin usaha atau beroperasi tidak sesui daerah izinnya, sama saja ilegal. Apalagi menggunakan alat tangkap yang dilarang, sama saja berpotensi merusak lingkungan," kata Adin.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus