Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perpajakan
Sri Mulyani Permudah Peserta Amnesti
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2016 dan Nomor 142 Tahun 2016, Senin pekan lalu. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo, mengatakan kedua peraturan itu diterbitkan untuk mempermudah pelayanan amnesti pajak menjelang berakhirnya periode pertama.
Menurut PMK 141, penyampaian daftar rincian harta tambahan dan daftar rincian utang tambahan dalam bentuk digital tak lagi wajib dilakukan. Adapun PMK 142 mengizinkan wajib pajak yang tidak ingin membubarkan perusahaan cangkang bisa mengikuti amnesti pajak. Namun wajib pajak akan dikenai tarif deklarasi luar negeri.
Hingga Jumat pagi, penerimaan program pengampunan pajak mencapai Rp 93,5 triliun. Penerimaan itu berasal dari uang tebusan, tunggakan pajak, dan penghentian pemeriksaan bukti permulaan. Adapun total harta yang dilaporkan mencapai Rp 3.198 triliun. Angka itu terdiri atas deklarasi dalam negeri Rp 2.179 triliun, deklarasi luar negeri Rp 888 triliun, dan repatriasi mencapai Rp 131 triliun.
Energi
KPK Pelajari Dugaan Suap Maxpower
KOMISI Pemberantasan Korupsi sedang mempelajari kasus dugaan suap dari perusahaan pembangkit listrik PT Maxpower Indonesia kepada pejabat pemerintah Indonesia senilai US$ 750 ribu (sekitar Rp 9,7 miliar). Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan telah meminta petugas KPK berhubungan dengan Biro Investigasi Federal (FBI) Amerika Serikat untuk memahami masalah dan fakta kasus tersebut. "Saya masih mengikuti perkembangan berita tentang Maxpower," kata Agus pada Kamis pekan lalu.
Dugaan suap oleh Maxpower muncul dalam laporan Wall Street Journal yang dikutip Channel News Asia pada Selasa, 27 September 2016. Laporan itu menyebutkan Departemen Kehakiman Amerika Serikat tengah menyelidiki kasus korupsi dalam investasi pembangkit listrik di Indonesia. Maxpower diduga menyuap pejabat pemerintah untuk mengamankan kontrak pada 2012-2015.
Komisaris Maxpower Indonesia Erry Riyana Hardjapamekas mengakui adanya dugaan penyuapan terhadap pejabat pemerintah Indonesia yang saat ini diselidiki Departemen Kehakiman Amerika. "Saya ditunjuk sebagai komisaris Maxpower sejak Desember 2015 untuk menggalakkan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan yang ditemukan," ujarnya kemarin. Maxpower memenangi dua tender pada awal 2015, yakni Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas Tarahan Baru, Lampung, berkapasitas 30 megawatt (MW), dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Tarakan, Kalimantan Utara, berkapasitas 10 MW. l
Keuangan
Subsidi Energi Dipangkas Rp 14,8 Triliun
Pemerintah memangkas alokasi subsidi energi hingga Rp 14,8 triliun. Maka alokasi subsidi energi pada 2017 berubah dari Rp 92,1 triliun menjadi Rp 77,3 triliun. "Kesepakatan ini sudah melalui perundingan pemerintah dengan Komisi Energi sebelumnya, dan tidak ada perubahan di Badan Anggaran," kata Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Kahar Muzakir di Kompleks Parlemen, Kamis pekan lalu.
Pemerintah dan DPR menyepakati pemangkasan subsidi karena yakin harga minyak masih di bawah US$ 50 per barel. Selain itu, ada keterbatasan anggaran negara. Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2017 mematok harga minyak US$ 45 per barel.
Industri
Pertamina-Repsol Bangun Pabrik Komponen Ban
PT Pertamina (Persero) bersepakat dengan perusahaan energi Spanyol, Repsol S.A., untuk membangun pabrik pengolahan treated distillate aromatic extracts (TDAE) atau bahan baku ban. Dua perusahaan itu telah menandatangani heads of agreement pekan lalu. "Akan dibangun di area Kilang Cilacap," kata juru bicara Pertamina, Wianda A. Pusponegoro, di Jakarta, Kamis pekan lalu.
Rencananya Pertamina-Repsol akan mendirikan fasilitas produksi dengan kapasitas 60 ribu ton per tahun. Mereka akan mendirikan perusahaan patungan untuk mewujudkan rencana Plant TDAE di Cilacap tersebut. Diperkirakan pembangunan pabrik itu memerlukan investasi US$ 80 juta atau lebih dari Rp 1 triliun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo