Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Momen

24 Maret 2013 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ENERGI
Trader Gas Bakal Ditertibkan

WAKIL Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Susilo Siswoutomo mengatakan akan menertibkan pialang atau trader gas yang enggan membangun fasilitas pipa distribusi. "Mereka hanya membuat harga semakin mahal tanpa memberi kontribusi," katanya dalam Diskusi Publik Tempo di Surabaya, Selasa pekan lalu.

Susilo mengatakan para trader tersebut hanya memperpanjang mata rantai penjualan gas. Akibatnya, harga yang diterima konsumen akhir melambung berkali-kali lipat. Dia mengatakan aturan untuk menertibkan trader semacam ini sudah dibahas oleh Kementerian Energi bersama lembaga terkait.

Selain memangkas mata rantai distribusi, Susilo mengatakan aturan ini akan memaksa para trader yang mendapat alokasi gas membangun jaringan pipa. "Jika mereka tidak mau, jatah gasnya akan dicabut," ujarnya.

GEOTERMAL
Kontraktor Panas Bumi Tak Beroperasi

KETUA Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) Abadi Poernomo mengatakan 10 dari 58 perusahaan pemegang wilayah kerja pertambangan (WKP) panas bumi (geotermal) gagal beroperasi lantaran masalah dana. Para kontraktor itu tidak bisa menjalankan usaha lantaran meneken kesepakatan harga di level US$ 5 sen per kilowatt-jam.

"Harga itu sudah tidak masuk skala ekonomi, tidak sebanding dengan risiko yang sangat besar," kata Abadi di kantor Kementerian Energi, Selasa pekan lalu. Ia tak memerinci kontraktor yang gagal beroperasi tersebut.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana mengatakan, dari 58 WKP panas bumi, hanya 9 yang sudah berproduksi. Selain masalah dana, Rida menduga ada perusahaan yang hanya memperjualbelikan izin.

BPK
Pengelolaan Jamkesmas Bermasalah

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Rizal Djalil, mengungkapkan empat temuan lembaganya terkait dengan pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Salah satunya kelambatan proses verifikasi yang menyebabkan tunggakan sebesar Rp 348,4 miliar, yang belum dibayarkan pemerintah daerah kepada pusat pelayanan kesehatan.

Tiga temuan lain ialah masalah peserta, pembiayaan, dan pelayanan. "Yang mendasar adalah data peserta yang tak valid," kata Rizal, Selasa pekan lalu. "Pasien rumah sakit selalu membeludak karena masyarakat, asalkan diberi kartu, pasti datang tanpa tahu jenis penyakit apa yang ditanggung."

Saat ini, pemerintah menggunakan data Badan Pusat Statistik pada 2006, yang menyebutkan bahwa jumlah peserta Jamkesmas mencapai 76,4 juta orang. Besaran tanggungan juga masih beragam, dari Rp 15 ribu, Rp 22 ribu, hingga Rp 55 ribu per orang.

Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi membenarkan temuan Badan Pemeriksa tentang tunggakan pemerintah daerah. "Pemerintah daerah sebaiknya tidak hanya mendorong pengobatan gratis, tapi juga mencegah penyakit."

PENIPUAN
Kejahatan Uang Plastik Meningkat

JURU bicara Bank Indonesia, Difi A. Johansyah, mengatakan angka kejahatan uang plastik, seperti pemalsuan kartu kredit dan debit, terus meningkat saban tahun. Pada 2012, Bank Indonesia mencatat angka kejahatan uang plastik mencapai 22 ribu kasus, naik dibanding tahun sebelumnya sebanyak 19.700 kasus. Sedangkan pada 2010 tercatat ada 18.122 kasus.

"Pada 2012 ada 11 jenis kejahatan, seperti memakai identitas fiktif untuk kartu kredit, mengubah identitas pemilik kartu atau takeover, dan menggunakan kartu kredit milik orang lain," ujar Difi, Selasa pekan lalu.

Kasus terbaru ialah dugaan pencurian data saat nasabah berbelanja di gerai The Body Shop. Data curian dari berbagai bank penerbit itu digunakan untuk membuat kartu duplikat yang ditransaksikan di Amerika Serikat dan Meksiko. Kerugian nasabah ditaksir ratusan juta rupiah.

Chief Financial Officer The Body Shop Indonesia Jahja Wirawan Sudomo mengatakan perusahaan sedang menyelidiki kasus pemalsuan data nasabah. Untuk sementara, gerai mereka tidak menerima pembayaran melalui kartu kredit dan debit.


Kejahatan Uang Plastik*

2010

  • 18.122 kasus

    2011

  • 19.700 kasus

    2012

  • 22.000 kasus *Catatan Bank Indonesia
  • Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Image of Tempo
    Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
    • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
    • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
    • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
    • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
    • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
    Lihat Benefit Lainnya

    Image of Tempo

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Logo Tempo
    Unduh aplikasi Tempo
    download tempo from appstoredownload tempo from playstore
    Ikuti Media Sosial Kami
    © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
    Beranda Harian Mingguan Tempo Plus