Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

OJK Catat Piutang Pembiayaan Paylater Naik 89,2 Persen

OJK mencatat pembiayaan paylater meningkat signifikan dibanding tahun lalu

4 Oktober 2024 | 09.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencatat piutang pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan mengalami kenaikan signifikan dibanding tahun lalu. Pada Agustus total pembiayaan di sistem paylater tembus Rp 7,99 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan pada Juli kenaikannya 73,55 persen secara tahunan atau year on year (yoy). "Piutang pembiayaan BNPL per Agustus 2024 meningkat sebesar 89,20 persen yoy," ujarnya dalam keterangan resmi dikutip Jumat, 4 Oktober 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal ini menunjukkan peningkatan penggunaan sistem paylater atau beli sekarang bayar nanti oleh masyarakat. Sementara itu Agusman menambahkan, tingkat risiko pembiayan Non Performing Financing (NPF) Gross adalah 2,52 persen. Pada Juli atau bulan sebelumnya, NPF Gross pada industri pay later sebesar 2,82 persen. 

OJK tengah menyiapkan aturan terkait BNPL. Prosesnya saat ini masih dalam tahap kajian. Di antaranya terkait persyaratan perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL, kepemilikan sistem informasi, pelindungan data pribadi, rekam jejak audit, sistem pengamanan, akses dan penggunaan data pribadi, kerja sama dengan pihak lain, serta manajemen risiko.

Pembiayaan lewat Financial Technology Peer To Peer Lending (Fintech P2P Lending) atau pinjaman online juga meningkat dibanding Juli. Nilainya pada Agustus mencapai Rp 656,80 miliar. Pada Agustus 2024, OJK mencatat ada 19 penyelenggara Fintech P2P Lending yang memiliki TWP90 di atas 5 persen. TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian Pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo, atau indikator pinjaman bermasalah. 

Terhadap para penyelenggara tersebut, OJK memberikan surat peringatan dan meminta penyelenggara membuat action plan untuk memperbaiki kualitas pendanaannya. "OJK juga terus melalukan monitoringterhadap kualitas pendanaan dan akan melakukan tindakan pengawasan termasuk pemberian sanksi administratif dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan," ujar Agusman.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus