Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Pailit, Sritex Tetap Diberi Keleluasaan Ekspor Impor Tanpa Batas Waktu

PT Sritex tak diberi batas waktu untuk melakukan kegiatan ekspor dan impor kendati perusahaan tersebut berstatus pailit.

5 November 2024 | 17.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tidak membatasi waktu PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau PT Sritex untuk melakukan kegiatan ekspor dan impor kendati perusahaan tersebut berstatus pailit.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal tersebut dinyatakan oleh Menteri Koordinator BIdang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia menyebutkan, aktivitas ekspor-impor adalah salah satu cara yang disiapkan pemerintah dalam menyelamatkan Sritex agar operasional perusahaan tetap berjalan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Itu (izin ekspor-impor) jalan terus. Tidak ada batas waktu," ujar Airlangga saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 5 November 2024, seperti dikutip dari Antara.

Tak hanya itu, pemerintah juga mendorong agar pemilik perusahaan melakukan restrukturisasi. "Itu (restrukturisasi) terkait dengan pemilik. Restrukturisasi kan yang berutang pemilik," ujar Airlangga.

Pemerintah, kata Airlangga, mendorong penyelamatan Sritex karena industri tersebut termasuk padat karya yang mempekerjakan banyak tenaga kerja. 

Oleh sebab itu, pemerintah akan memfasilitasi dan melindungi terutama terhadap para karyawan agar tidak terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). "Pemerintah memfasilitasi. Yang penting industri yang mempekerjakan banyak tenaga kerja kita harus lindungi di dalam negeri. Jadi padat karya, kita pemerintah punya keberpihakan."

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya meminta jajaran kementeriannya berupaya agar tidak ada PHK terhadap karyawan Sritex dan agar perusahaan tekstil itu tetap beroperasi.

Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli usai Presiden Prabowo mengadakan rapat terbatas bersama para menteri, antara lain Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, terkait dengan penyelamatan Sritex. PHK juga diyakini tak terjadi karena opsi untuk mengajukan kasasi terhadap putusan PN Niaga Semarang akan ditempuh.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus