Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menangkap 16 orang tersangka kasus judi daring atau judi online. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 oknum berasal dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta empat orang warga sipil.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kita telah melakukan penangkapan terhadap dua tersangka lainnya. Jadi, jumlah tersangka 16 orang,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 3 November 2024, seperti dikutip dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, Polda Metro Jaya hingga kini belum menjabarkan identitas para tersangka. Lantas, apa saja peran pegawai Kementerian Komdigi dalam kasus tersebut?
Masuk dalam Tim Pengendali Konten Komdigi
Wakil Menkomdigi Nezar Patria mengatakan sejumlah pegawai yang diduga terseret dalam kasus judi online sebelumnya telah dipantau internal kementerian. Menurut dia, para pegawai yang terlibat tersebut bertugas mengendalikan konten-konten digital, termasuk konten negatif, tetapi justru melakukan pelanggaran dengan tidak melakukan pemblokiran. “Ternyata mereka justru melakukan pelanggaran-pelanggaran yang sangat serius dalam hal ini,” ucap Nezar ketika ditemui di Gedung Pusat Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Minggu, 3 November 2024.
Tidak Blokir Situs Judi Online Milik Pihak yang Dikenal
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan pegawai Kementerian Komdigi yang ditangkap mempunyai kewenangan memeriksa situs judi online hingga memblokirnya. Namun, mereka justru menyalahgunakan wewenang tersebut dengan tidak memblokir situs milik pihak yang dikenal. “Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Namun, mereka menyalahgunakan, kalau sudah kenal sama mereka (tersangka), maka mereka tidak blokir dari data mereka,” ujar Ade saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 1 November 2024.
Kantongi Komisi Rp 8,5 Juta per Situs Judi Online
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menuturkan pegawai Kementerian Komdigi yang diduga terlibat kasus judi online di Kota Bekasi, Jawa Barat memperoleh keuntungan sebesar Rp 8,5 juta per situs. Mereka dibayar agar tidak memblokir situs judi online, yang jumlahnya mencapai 1.000 situs menurut pengakuan tersangka. “Dibina 1.000 situs, dijaga supaya tidak terblokir,” kata Wira ketika dijumpai di kawasan Rose Garden, Kota Bekasi, Jumat, 1 November 2024.
Wira menjelaskan, oknum pegawai Kementerian Komdigi itu mengaku mengantongi penghasilan sebesar Rp 8,5 juta dari setiap situs judi online yang tidak dinonaktifkan. Dari hasil menjaga situs tersebut, dia bahkan dapat memberikan upah ke beberapa pegawai yang berperan sebagai admin dan operator sebesar Rp 5 juta setiap bulan.
“Para pegawai tersebut bekerja di ruko yang dijadikan semacam ‘kantor satelit’. Mereka bekerja dari pukul 08.00 WIB hingga 20.00 WIB,” ucap Wira. Namun, berdasarkan pengakuan tersangka, kantor tersebut berdiri atas inisiatifnya tanpa sepengetahuan atasannya di Kementerian Komdigi.
TIM TEMPO berkontribusi dalam penulisan artikel ini.