Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

PT Kereta Api Indonesia Tutup 269 Perlintasan Liar

PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) menutup 269 perlintasan liar. Masyarakat diminta untuk tidak membukanya kembali.

17 November 2024 | 20.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) telah menutup 269 perlintasan sebidang di seluruh wilayah Jawa dan Sumatera pada periode Januari hingga Oktober 2024. Hal tersebut dilakukan demi meningkatkan keselamatan yang dinilai berbahaya bagi pengguna jalan raya dan perjalanan KA.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Bahkan, pada 30 Oktober lalu, kami bersama DJKA Kemenhub melakukan penutupan serentak 22 perlintasan sebidang di seluruh daerah operasi dan divisi regional KAI," ujar Vice President Public Relations KAI Anne Purba dalam keterangan resminya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak kembali membuka perlintasan liar yang telah ditutup. Ia menjelaskan bahwa penutupan perlintasan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"KAI sangat menyayangkan beberapa oknum yang berupaya membuka kembali perlintasan liar yang telah ditutup, karena dapat berpotensi menyebabkan tidak terjaminnya keselamatan perjalanan kereta api yang membawa ratusan, bahkan ribuan penumpang, serta mengancam keselamatan pengguna jalan itu sendiri," katanya.

Lebih rinci, Anne mengatakan penutupan perlintasan sebidang yang tidak memiliki nomor JPL, tidak dijaga, atau tidak dilengkapi pintu, serta memiliki lebar kurang dari 2 meter, dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2 Ayat 3. Aturan tersebut mengharuskan penutupan atau normalisasi jalur kereta api untuk menjaga keselamatan.

Sepanjang Januari hingga Oktober 2024, tercatat 298 kecelakaan lalu lintas terjadi di perlintasan sebidang, baik yang dijaga maupun yang tidak dijaga. Dari jumlah tersebut, 108 kecelakaan terjadi di perlintasan yang dijaga, sementara 190 kecelakaan terjadi di perlintasan yang tidak dijaga. Insiden ini melibatkan 163 kendaraan roda dua dan 135 kendaraan roda empat, menyebabkan 300 korban, dengan 108 orang meninggal dunia, 78 mengalami luka berat, dan 114 mengalami luka ringan.

Selain melarang membuka kembali perlintasan sebidang, KAI mengklaim juga telah melakukan sosialisasi keselamatan yang melibatkan Dinas Perhubungan, railfans, dan masyarakat, pemasangan 1.553 spanduk peringatan di lokasi rawan, serta penertiban terhadap 646 bangunan liar di sekitar jalur KA.

KAI juga mengusulkan pembangunan perlintasan tidak sebidang melalui flyover atau underpass kepada pemerintah, serta melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang. Saat ini, terdapat 3.693 titik perlintasan sebidang, yang terdiri dari 1.883 titik terjaga (50,98 persen) dan 1.810 titik tidak terjaga (49,01 persen).

"Alat utama keselamatan di perlintasan tersebut adalah rambu-rambu lalu lintas. Keberadaan palang pintu dan penjaga pintu hanyalah alat bantu keamanan semata. Jadi solusi utama untuk terhindar dari kecelakaan lalu lintas di perlintasan adalah disiplin berlalu lintas," imbuh Anne.





Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus