Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mantan Kepala kantor pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi Pramono, seusai menjalani pemeriksan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 3 Mei 2024. Andhi Pramono, telah dijatuhi vonis pidana penjara badan selama 10 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor Pelayanan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Kepala kantor pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi Pramono, seusai menjalani pemeriksan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 3 Mei 2024. Tim penyidik KPK juga telah menyita berbagai aset milik tersangka dengan nilai ekonomis mencapai Rp.76 miliar terkait perkara tersebut. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mantan Kepala kantor pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi Pramono, seusai menjalani pemeriksan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 3 Mei 2024. Andhi Pramono, telah dijatuhi vonis pidana penjara badan selama 10 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor Pelayanan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Kepala kantor pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi Pramono, seusai menjalani pemeriksan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 3 Mei 2024. Tim penyidik KPK juga telah menyita berbagai aset milik tersangka dengan nilai ekonomis mencapai Rp.76 miliar terkait perkara tersebut. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Kepala kantor pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi Pramono, seusai menjalani pemeriksan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 3 Mei 2024. Tim penyidik KPK juga telah menyita berbagai aset milik tersangka dengan nilai ekonomis mencapai Rp.76 miliar terkait perkara tersebut. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini