Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Anggota BPK dalam Korupsi BTS, Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun Penjara

20 Juni 2024 | 19.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Terdakwa I Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan, Achsanul Qosasi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 20 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa I Achsanul Qosasi, pidana penjara badan selama 2, 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 250juta subsider kurungan 4 bulan. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Terdakwa I Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan, Achsanul Qosasi (kiri), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 20 Juli 2024. Achsanul terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang suap sebesar Rp.40 miliar atau 2,64 juta USD dalam tindak pidana korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G di Kominfo. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Terdakwa I Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan, Achsanul Qosasi (kanan), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 20 Juli 2024. Korupsi di Kominfo pada 2020-2022 tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,3 triliun. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Terdakwa I Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan, Achsanul Qosasi (kiri) dan terdakwa II pihak swasta, Sadikin Rusli (kanan), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 20 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa I Achsanul Qosasi, pidana penjara badan selama 2,5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 250juta subsider kurungan 4 bulan dan terhadap terdakwa II Sadikin Rusli, pidana penjara badan selama 2,5 tahun dan pidana denda Rp.150 juta subsider kurungan 3 bulan. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Terdakwa I Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan, Achsanul Qosasi (kiri) dan terdakwa II pihak swasta, Sadikin Rusli (kanan), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 20 Juli 2024. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Terdakwa I Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan, Achsanul Qosasi (kiri) dan terdakwa II pihak swasta, Sadikin Rusli (kanan), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 20 Juli 2024. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus