Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa I Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan, Achsanul Qosasi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 20 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa I Achsanul Qosasi, pidana penjara badan selama 2, 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 250juta subsider kurungan 4 bulan. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa I Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan, Achsanul Qosasi (kiri), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 20 Juli 2024. Achsanul terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang suap sebesar Rp.40 miliar atau 2,64 juta USD dalam tindak pidana korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G di Kominfo. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa I Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan, Achsanul Qosasi (kanan), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 20 Juli 2024. Korupsi di Kominfo pada 2020-2022 tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,3 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa I Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan, Achsanul Qosasi (kiri) dan terdakwa II pihak swasta, Sadikin Rusli (kanan), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 20 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa I Achsanul Qosasi, pidana penjara badan selama 2,5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 250juta subsider kurungan 4 bulan dan terhadap terdakwa II Sadikin Rusli, pidana penjara badan selama 2,5 tahun dan pidana denda Rp.150 juta subsider kurungan 3 bulan. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa I Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan, Achsanul Qosasi (kiri) dan terdakwa II pihak swasta, Sadikin Rusli (kanan), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 20 Juli 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa I Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan, Achsanul Qosasi (kiri) dan terdakwa II pihak swasta, Sadikin Rusli (kanan), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 20 Juli 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini