Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun jalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, 24 Juni 2015. Annas dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan. TEMPO/Prima Mulia
Annas Maamun menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, 24 Juni 2015. Annas terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. TEMPO/Prima Mulia
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Annas Maamun berkonsultasi dengan pengacara usai sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, 24 Juni 2015. Annas terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 5 miliar. TEMPO/Prima Mulia
Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun mengenakan rompi tahanan saat meninggalkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung usai menjalani sidang vonis di Bandung, Jawa Barat, 24 Juni 2015. TEMPO/Prima Mulia
Polisi mengawal Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun memasuki ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, 24 Juni 2015. TEMPO/Prima Mulia
Keluarga Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, 24 Juni 2015. TEMPO/Prima Mulia
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini