Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komisaris PT. Arta Niaga Nusantara, Handoko Setiono dan Direktur PT Arta Niaga Nusantara, Melia Boentaran, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 5 Februari 2021. Dua tersangka baru tersebut juga merupakan pasangan suami istri dalam tindak pidana korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Direktur PT Arta Niaga Nusantara, Melia Boentaran, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 5 Februari 2021. Penyidik KPK resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap Melia dan suaminya. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komisaris PT. Arta Niaga Nusantara, Handoko Setiono memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 5 Februari 2021. Pasangan suami istri ini diduga terkait dalam tindak pidana korupsi merugikan keuangan negara sebesar Rp.156 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, berbicara dalam konferensi pers penahanan tersangka Handoko Setiono dan Melia Boentaran, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 5 Februari 2021. Tindak pidana korupsi tersebut terkait proyek multiyears peningkatan jalan lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, di Kabupaten Bengkalis, Riau, pada 2013-2015. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini