Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Banding AG Ditolak, Pacar Mario Dandy Masih Divonis 3,5 Tahun

27 April 2023 | 16.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 3

Hakim Ketua Budi Hapsari membacakan berkas sidang putusan banding kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa AG di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis, 27 April 2023. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada AG dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora yakni vonis penjara selama 3,5 tahun. ANTARA/Fauzan

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 3

Hakim Ketua Budi Hapsari membacakan berkas sidang putusan banding kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa AG di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis, 27 April 2023. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada AG dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora yakni vonis penjara selama 3,5 tahun. ANTARA/Fauzan

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 3

Hakim Ketua Budi Hapsari membacakan berkas sidang putusan banding kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa AG di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis, 27 April 2023. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada AG dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora yakni vonis penjara selama 3,5 tahun. ANTARA/Fauzan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus