Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wamenkeu Mardiasmo (kedua kiri) didampingi Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin (kedua kanan), Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi (kiri) dan Pangkoarmada 1 Laksamana Muda TNI Yudo Margono memperlihatkan barang bukti saat rilis kasus penyelundupan barang elektronik ilegal di Kantor Pusat Dirjen Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa, 30 April 2019. Ditjen Bea Cukai Kemenkeu bekerjasama dengan instansi terkait berhasil mengungkap penyelundupan puluhan ribu barang elektronik. TEMPO/Tony Hartawan
Petugas Bea Cukai memperlihatkan barang bukti saat rilis kasus penyelundupan barang elektronik ilegal di Kantor Pusat Dirjen Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa, 30 April 2019. Upaya penggagalan penyelundupan barang elektronik ilegal ini dilakukan di Kepulauan Riau dan Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petugas Bea Cukai memperlihatkan barang bukti saat rilis kasus penyelundupan barang elektronik ilegal di Kantor Pusat Dirjen Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa, 30 April 2019. Barang bukti produk elektronik ilegal itu terdiri dari telepon genggam, laptop, dan tablet dengan total nilai barang mencapai Rp 61 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Barang bukti telepon genggam ilegal ditampilkan dalam rilis kasus penyelundupan barang elektronik ilegal di Kantor Pusat Dirjen Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa, 30 April 2019. Adapun modus yang digunakan dalam penyelundupan tersebut dengan menggunakan kapal berkecepatan tinggi/High Speed Craft (HSC). TEMPO/Tony Hartawan
Barang bukti laptop ilegal ditampilkan dalam rilis kasus penyelundupan barang elektronik ilegal di Kantor Pusat Dirjen Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa, 30 April 2019. TEMPO/Tony Hartawan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini