Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (kiri) menyerahkan berkas laporan kepada Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus di Kantor Komisi Yudisal ,Jakarta, Selasa, 23 Juli 2019. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melaporkan dua Hakim Mahkamah Agung RI yaitu Syamsul Rakan Chaniago dan Mohammad Askin atas dugaan pelanggaran etik. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menyerahkan berkas laporan di Kantor Komisi Yudisal, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2019. Mereka melaporkan dua hakim agung dalam mengabulkan kasasi yang diajukan terdakwa kasus Bantuan Likuditias Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung oleh Mahkamah Agung (MA). TEMPO/Muhammad Hidayat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menunjukkan berkas laporan di Kantor Komisi Yudisal, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2019. Menurut Ketua KY, Jaja Ahmad Jayus rentang waktu untuk memproses laporan tersebut ada maksimal 60 hari. TEMPO/Muhammad Hidayat
Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus memeriksa berkas laporan Koalisi Masyarakat SIpil Anti Korupsi di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2019. Syamsul Rakan Chaniago dan Mohammad Askin diduga telah melakukan pelanggaran etik sebagai hakim agung karena mengabulkan kasasi yang diajukan terdakwa kasus Bantuan Likuditias Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menyerahkan berkas laporan kepada Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus di Kantor Komisi Yudisal, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini