Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Daftar Harga Mobil Toyota Tanpa PPnBM

2 Maret 2021 | 12.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Toyota Vios E CVT mendapatkan selisih yang besar setelah mendapatkan relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Kini harga Vios tipe terendahnya seri E CVT dipasarkan dengan harga Rp 265.400.000 yang mendapatkan selisih Rp 59.550.000. Foto : Toyota

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Mobil Toyota Avanza 1.3 Veloz M/T kini harganya menjadi Rp. 216.950.000 dengan potongan selisih Rp. 14.350.000 dari harga sebelum mendapatkan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Foto : Toyota

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Mobil SUV Toyota Rush juga mendapatkan relaksasi PPnBM yang kini harganya Rp. 240.500.000 dengan selisih Rp. 17.200.000 dari harga sebelum mendapatkan PPnBM. Foto : Toyota

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Mobil Yaris 1.5 G M/T airbag kini harganya menjadi Rp. 252.900.000 yang mendapatkan selisih Rp. 18.350.000 setelah mendapatkan relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Foto : Toyota

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Untuk mobil Sienta 1.5 V M/T harganya menjadi Rp. 258.100.000 yang memiliki selisih Rp. 18.750.000 setelah mendapatkan relaksasi dari Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Untuk periode Maret - Mei, relaksasi PPnBM mobil sebesar 100 persen dari tarif. Foto : Toyota

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Sejumlah model mobil Toyota yang mendapat diskon pajak relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) mobil berlaku pada 1 Maret 2021. Setelah PPnBM nol persen, harga Toyota Avanza 1.3 E STD M/T sebesar Rp 187.600.000 yang memiliki selisih Rp 12.600.000 dibanding harga sebelumnya. Selain relaksasi PPnBM sejumlah dealer Toyota memberikan cashback yang nilainya Rp 5 juta hingga Rp 10 juta. Foto : Toyota

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus