Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa Bupati Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan (nonaktif) Dodi Reza Alex Noerdin (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan dituntut secara virtual, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis 16 Juni 2022. Dodi dituntut pidana penjara selama 10 tahun 7 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, karena dinilai telah terbukti menerima suap terkait pengerjaan empat proyek di Dinas PUPR kabupaten setempat tahun 2021. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Terdakwa Bupati Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan (nonaktif) Dodi Reza Alex Noerdin (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan dituntut secara virtual, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis 16 Juni 2022. Dodi dituntut pidana penjara selama 10 tahun 7 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, karena dinilai telah terbukti menerima suap terkait pengerjaan empat proyek di Dinas PUPR kabupaten setempat tahun 2021. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa Bupati Musi Banyuasin (nonaktif) Dodi Reza Alex Noerdin, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan secara daring dilaksanakan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Palembang, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Juni 2022. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin, pidana penjara selama 10 tahun 7 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 miliar subsider dua tahun penjara karena terbukti telah menerima suap dalam tindak pidana korupsi kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Bupati Musi Banyuasin (nonaktif) Dodi Reza Alex Noerdin, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan secara daring dilaksanakan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Palembang, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Juni 2022. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin, pidana penjara selama 10 tahun 7 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 miliar subsider dua tahun penjara karena terbukti telah menerima suap dalam tindak pidana korupsi kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Bupati Musi Banyuasin (nonaktif) Dodi Reza Alex Noerdin, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan secara daring dilaksanakan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Palembang, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Juni 2022. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin, pidana penjara selama 10 tahun 7 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 miliar subsider dua tahun penjara karena terbukti telah menerima suap dalam tindak pidana korupsi kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini