Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Guru Jakarta Intercultural School (JIS), Neil Bantleman, terdiam di dalam ruang tahanan jelang ikuti sidang vonis di Pengadilan Jakarta Selatan, 2 April 2015. Majelis hakim memvonis Neil Bantleman hukuman pidana penjara 10 tahun penjara dan membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara. REUTERS
Guru Jakarta Intercultural School (JIS), Neil Bantleman (kiri) dan Ferdinant Tjiong (kanan), saat berada didalam ruang tahanan jelang ikuti sidang vonis di pengadilan Jakarta Selatan, 2 April 2015. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Istri tersangka Guru Jakarta Intercultural School (JIS), Neil Bantleman, Tracy Batleman menangis saat menghadiri persidangang vonis suaminya di Pengadilan Jakarta Selatan, 2 April 2015. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Guru Jakarta Intercultural School (JIS), Neil Bantleman (tengah) didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea (kiri) usai mengikuti sidang vonis di Pengadilan Jakarta Selatan, 2 April 2015. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Guru Jakarta Intercultural School (JIS), Neil Bantleman berbincang dengan istrinya, Tracy Batleman saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Jakarta Selatan, 2 April 2015. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Guru Jakarta Intercultural School (JIS) Ferdinant Tjiong saat mengikuti sidang di pengadilan Jakarta Selatan, 2 April 2015. Sidang tersebut terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswa taman kanak-kanak di JIS. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini