Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kendari menyegel salah satu ruang Kantor Dinas ESDM Sulawesi Tenggara, di Kendari, Senin, 14 Juni 2021. Tim Kejagung dan Kejati Kendari menyegel Kantor Dinas ESDM Sulawesi Tenggara terkait kasus dugaan korupsi pertambangan PT Thosida yang berlokasi Kabupaten Kolaka. ANTARA/Jojon
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kendari berada di salah ruangan Kantor Dinas ESDM Sulawesi Tenggara, di Kendari, Senin, 14 Juni 2021. Seksi Penerangan Hukum Kejati Kendari menyebutkan nilai kerugian negara belum dihitung tapi pihak perusahaan belum menyelesaikan kewajibannya ke negara sebesar Rp160 miliar terhitung sejak tahun 2009. ANTARA/Jojon
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengawal Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tenggara Andi Azis (kiri) menuju ruang pemeriksaan di Kantor Dinas ESDM Sulawesi Tenggara, di Kendari, Senin, 14 Juni 2021. ANTARA/Jojon
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kendari berada di salah ruangan Kantor Dinas ESDM Sulawesi Tenggara, di Kendari, Senin, 14 Juni 2021. ANTARA/Jojon
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini