Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Edan! Menyelundupkan Shabu dalam Kaligrafi

25 April 2012 | 16.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Petugas Bea dan Cukai merilis tersangka asal Indonesia berinisial M (34) dan WA china inisial GJ (39) dan barang bukti berupa Methamphetamine (shabu) seberat 1.040 gram di kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (25/4). Petugas berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dengan estimasi nilai barang Rp. 2.080.000.000 yang disembunyikan di bingkai kaligrafi yang diimpor dari Pakistan. TEMPO/Aditia Noviansyah

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Petugas Bea dan Cukai merilis tersangka asal Indonesia berinisial M (34) dan WA china inisial GJ (39) dan barang bukti berupa Methamphetamine (shabu) seberat 1.040 gram di kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (25/4). Petugas berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dengan estimasi nilai barang Rp. 2.080.000.000 yang disembunyikan di bingkai kaligrafi yang diimpor dari Pakistan. TEMPO/Aditia Noviansyah

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Petugas Bea dan Cukai merilis tersangka asal Indonesia berinisial M (34) dan WA china inisial GJ (39) dan barang bukti berupa Methamphetamine (shabu) seberat 1.040 gram di kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (25/4). Petugas berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dengan estimasi nilai barang Rp. 2.080.000.000 yang disembunyikan di bingkai kaligrafi yang diimpor dari Pakistan. TEMPO/Aditia Noviansyah

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Petugas Bea dan Cukai merilis tersangka asal Indonesia berinisial M (34) dan WA china inisial GJ (39) dan barang bukti berupa Methamphetamine (shabu) seberat 1.040 gram di kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (25/4). Petugas berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dengan estimasi nilai barang Rp. 2.080.000.000 yang disembunyikan di bingkai kaligrafi yang diimpor dari Pakistan. TEMPO/Aditia Noviansyah

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Petugas Bea dan Cukai merilis tersangka asal Indonesia berinisial M (34) dan WA china inisial GJ (39) dan barang bukti berupa Methamphetamine (shabu) seberat 1.040 gram di kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (25/4). Petugas berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dengan estimasi nilai barang Rp. 2.080.000.000 yang disembunyikan di bingkai kaligrafi yang diimpor dari Pakistan. TEMPO/Aditia Noviansyah

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Petugas Bea dan Cukai merilis tersangka asal Indonesia berinisial M (34) dan WA china inisial GJ (39) dan barang bukti berupa Methamphetamine (shabu) seberat 1.040 gram di kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (25/4). Petugas berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dengan estimasi nilai barang Rp. 2.080.000.000 yang disembunyikan di bingkai kaligrafi yang diimpor dari Pakistan. TEMPO/Aditia Noviansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus