Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petugas Bea dan Cukai merilis tersangka asal Indonesia berinisial M (34) dan WA china inisial GJ (39) dan barang bukti berupa Methamphetamine (shabu) seberat 1.040 gram di kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (25/4). Petugas berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dengan estimasi nilai barang Rp. 2.080.000.000 yang disembunyikan di bingkai kaligrafi yang diimpor dari Pakistan. TEMPO/Aditia Noviansyah
Petugas Bea dan Cukai merilis tersangka asal Indonesia berinisial M (34) dan WA china inisial GJ (39) dan barang bukti berupa Methamphetamine (shabu) seberat 1.040 gram di kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (25/4). Petugas berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dengan estimasi nilai barang Rp. 2.080.000.000 yang disembunyikan di bingkai kaligrafi yang diimpor dari Pakistan. TEMPO/Aditia Noviansyah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petugas Bea dan Cukai merilis tersangka asal Indonesia berinisial M (34) dan WA china inisial GJ (39) dan barang bukti berupa Methamphetamine (shabu) seberat 1.040 gram di kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (25/4). Petugas berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dengan estimasi nilai barang Rp. 2.080.000.000 yang disembunyikan di bingkai kaligrafi yang diimpor dari Pakistan. TEMPO/Aditia Noviansyah
Petugas Bea dan Cukai merilis tersangka asal Indonesia berinisial M (34) dan WA china inisial GJ (39) dan barang bukti berupa Methamphetamine (shabu) seberat 1.040 gram di kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (25/4). Petugas berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dengan estimasi nilai barang Rp. 2.080.000.000 yang disembunyikan di bingkai kaligrafi yang diimpor dari Pakistan. TEMPO/Aditia Noviansyah
Petugas Bea dan Cukai merilis tersangka asal Indonesia berinisial M (34) dan WA china inisial GJ (39) dan barang bukti berupa Methamphetamine (shabu) seberat 1.040 gram di kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (25/4). Petugas berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dengan estimasi nilai barang Rp. 2.080.000.000 yang disembunyikan di bingkai kaligrafi yang diimpor dari Pakistan. TEMPO/Aditia Noviansyah
Petugas Bea dan Cukai merilis tersangka asal Indonesia berinisial M (34) dan WA china inisial GJ (39) dan barang bukti berupa Methamphetamine (shabu) seberat 1.040 gram di kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (25/4). Petugas berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dengan estimasi nilai barang Rp. 2.080.000.000 yang disembunyikan di bingkai kaligrafi yang diimpor dari Pakistan. TEMPO/Aditia Noviansyah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini