Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara daring, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 23 Agustus 2021. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun pidana penjara, denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Juliari Batubara. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara daring, dari gedung KPK, Jakarta, Senin, 23 Agustus 2021. Juliari juga dikenai pidana tambahan uang pengganti sejumlah Rp 14,597.450 miliar subsider 2 tahun serta pencabutan hak politik selama 4 tahun. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara daring, dari gedung KPK, Jakarta, Senin, 23 Agustus 2021. Terdakwa Juliari Batubara, dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menjalani sidang pembacaan vonis kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Senin, 23 Agustus 2021. Terdakwa dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat sidang. ANTARA/Reno Esnir
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan putusan secara virtual di gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin, 23 Agustus 2021. Juliari juga tidak mengakui perbuatannya dalam tindak pidana korupsi terkait Bantuan Sosial penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial Tahun 2020. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini