Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Ekspresi "Lega" Jessica Saat Dengar Kesaksian yang Meringankan

7 September 2016 | 19.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 4

Terdakwa Jessica Kumala Wongso (kiri) berbincang dengan kuasa hukum Otto Hasibuan, dalam sidang pembunuhan Wayan Mirna Solihin di PN Jakarta Pusat, 7 Agustus 2016. Dalam sidang ini dihadirkan sejumlah saksi yang meringankan terdakwa. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 4

Ekspresi Jessica Kumala Wongso (kiri) saat mendengarkan keterangan saksi ahli yang meringankan, Pakar Patologi Forensik UI Djaja Surja Atmadja (kanan) dalam sidang di PN Jakarta Pusat, 7 September 2016. Saksi ahli menyatakan Mirna tidak meninggal akibat sianida. ANTARA/Sigid Kurniawan

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 4

Pakar Patologi Forensik UI, Djaja Surja Atmadja, memberikan kesaksian dalam sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di PN Jakarta Pusat, 7 September 2016. Kesimpulan ini karena temuan barang bukti sisa sianida sebanyak 0,2 mg di dalam lambung Mirna dinilai masih berada di bawah batas wajar. ANTARA/Sigid Kurniawan

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 4

Terdakwa Jessica Kumala Wongso (kanan) mendengarkan keterangan saksi ahli di PN Jakarta Pusat, 7 September 2016. Dalam sidang yang ke-19 tersebut, Saksi ahli mengemukakan jika dokter forensik hanya mengambil sampel lambung Mirna, oleh karena itu, penyebab kematian tidak bisa ditentukan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus