Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Warga Dago Elos bereaksi usai mendengar hasil sidang vonis sengketa lahan antara warga Dago Elos lawan Muller bersaudara di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 14 Oktober 2024. Duo Muller yaitu Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller masing-masing dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan bui setelah terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 6 KUHP terkait pemalsuan surat-surat tanah Dago Elos yang diklaim warisan keluarganya. TEMPO/Prima Mulia
Warga Dago Elos berpelukan usai sidang vonis sengketa lahan antara warga Dago Elos lawan Muller bersaudara di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 14 Oktober 2024. Duo Muller yaitu Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller masing-masing dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan bui setelah terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 6 KUHP terkait pemalsuan surat-surat tanah Dago Elos yang diklaim warisan keluarganya. TEMPO/Prima Mulia
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Warga Dago Elos bersujud usai mendengar hasil sidang vonis sengketa lahan antara warga Dago Elos lawan Muller bersaudara di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 14 Oktober 2024. Duo Muller yaitu Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller masing-masing dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan bui setelah terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 6 KUHP terkait pemalsuan surat-surat tanah Dago Elos yang diklaim warisan keluarganya. TEMPO/Prima Mulia
Warga Dago Elos saat sidang vonis sengketa lahan antara warga Dago Elos lawan Muller bersaudara di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 14 Oktober 2024. Duo Muller yaitu Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller masing-masing dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan bui setelah terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 6 KUHP terkait pemalsuan surat-surat tanah Dago Elos yang diklaim warisan keluarganya. TEMPO/Prima Mulia
Polisi mengawal salah satu Muller bersaudara usai sidang vonis sengketa lahan antara warga Dago Elos lawan Muller bersaudara di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 14 Oktober 2024. Duo Muller yaitu Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller masing-masing dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan bui setelah terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 6 KUHP terkait pemalsuan surat-surat tanah Dago Elos yang diklaim warisan keluarganya. TEMPO/Prima Mulia
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini