Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Ekspresi Warga Dago Elos setelah Muller Bersaudara Divonis Bersalah

14 Oktober 2024 | 18.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 5

Warga Dago Elos bereaksi usai mendengar hasil sidang vonis sengketa lahan antara warga Dago Elos lawan Muller bersaudara di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 14 Oktober 2024. Duo Muller yaitu Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller masing-masing dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan bui setelah terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 6 KUHP terkait pemalsuan surat-surat tanah Dago Elos yang diklaim warisan keluarganya. TEMPO/Prima Mulia

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 5

Warga Dago Elos berpelukan usai sidang vonis sengketa lahan antara warga Dago Elos lawan Muller bersaudara di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 14 Oktober 2024. Duo Muller yaitu Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller masing-masing dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan bui setelah terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 6 KUHP terkait pemalsuan surat-surat tanah Dago Elos yang diklaim warisan keluarganya. TEMPO/Prima Mulia

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 5

Warga Dago Elos bersujud usai mendengar hasil sidang vonis sengketa lahan antara warga Dago Elos lawan Muller bersaudara di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 14 Oktober 2024. Duo Muller yaitu Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller masing-masing dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan bui setelah terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 6 KUHP terkait pemalsuan surat-surat tanah Dago Elos yang diklaim warisan keluarganya. TEMPO/Prima Mulia

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 5

Warga Dago Elos saat sidang vonis sengketa lahan antara warga Dago Elos lawan Muller bersaudara di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 14 Oktober 2024. Duo Muller yaitu Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller masing-masing dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan bui setelah terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 6 KUHP terkait pemalsuan surat-surat tanah Dago Elos yang diklaim warisan keluarganya. TEMPO/Prima Mulia

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 5

Polisi mengawal salah satu Muller bersaudara usai sidang vonis sengketa lahan antara warga Dago Elos lawan Muller bersaudara di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 14 Oktober 2024. Duo Muller yaitu Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller masing-masing dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan bui setelah terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 6 KUHP terkait pemalsuan surat-surat tanah Dago Elos yang diklaim warisan keluarganya. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus