Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Brigadir Jenderal atau Brigjen Endar Priantoro, mantan Direktur Penyelidikan KPK yang dicopot oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dari jabatan Direktur Penyelidikan. Perwira tinggi Polri itu ditugaskan sebagai Direktur Penyelidikan KPK terhitung 14 April 2020. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Pencopotan Brigjen Endar Priantoro ini bermula dari berakhirnya masa tugasnya di KPK pada 1 April 2023. Dengan berakhirnya masa tugas tersebut, Polri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK. Facebook
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada 30 Maret 2023, KPK mengirimkan surat pengembalian Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro ke Mabes Polri. Menurut Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa, pengembalian ini dilakukan karena masa tugas Endar telah berakhir pada 31 Maret 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Upaya KPK untuk mengembalikan Endar ke institusi Polri bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri pernah mengirimkan surat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Surat itu berisi rekomendasi untuk mempromosikan Endar Priantoro. Facebook
Brigjen Endar Priantoro tidak terima dicopot oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dari jabatan Direktur Penyelidikan. Pada Selasa, 4 April 2023, Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa ke Dewan Pengawas KPK. TEMPO/Rosseno Aji
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini