Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Fakta-fakta Soal Materai Rp 10 Ribu

1 Februari 2021 | 22.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 4

Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan materai tempel baru Rp10.000 yang sudah dapat dibeli oleh masyarakat di kantor pos seluruh Indonesia. TEMPO/Tony Hartawan

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 4

Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Kenaikan tarif materai ini dilakukan karena tarif materai tidak mengalami kenaikan selama 20 tahun. Meski naik, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan tarif bea meterai Indonesia dibandingkan negara lain masih lebih rendah misalnya jika dibandingkan dengan Korea Selatan. TEMPO/Tony Hartawan

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 4

Seorang pria menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Nantinya, bea materai ini akan tersedia dalam bentuk digital atau elektronik. Pasalnya, perkembangan ekonomi digital menyebabkan adanya peralihan penggunaan dokumen kertas ke dokumen elektronik. TEMPO/Tony Hartawan

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 4

Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Bea materai sebesar Rp 10.000 mulai berlaku di tahun 2021. Meski bea materai Rp 10 ribu mulai berlaku di tahun 2021 ini, bea meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa dipakai di 2021. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus