Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

H-4 Lebaran, Stasiun Gambir Dipadati Pemudik

28 April 2022 | 15.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Calon penumpang kereta jarak jauh memadati peron Stasiun Gambir saat masa mudik Lebaran di Jakarta, Kamis, 28 April 2022. Terdapat 33 KA yang beroperasi dengan volume penumpang berangkat sebanyak 15.900 atau 95 persen dari kapasitas 16.850. 33 KA yang beroperasi, 9 di antaranya KA tambahan. TEMPO/Subekti

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Calon penumpang kereta memadati Stasiun Gambir saat masa mudik Lebaran di Jakarta, Kamis, 28 April 2022. Terdapat 33 KA yang beroperasi dengan volume penumpang berangkat sebanyak 15.900 atau 95 persen dari kapasitas 16.850. 33 KA yang beroperasi, 9 di antaranya KA tambahan. TEMPO/Subekti

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Calon penumpang kereta memadati Stasiun Gambir di masa mudik Lebaran di Jakarta, Kamis, 28 April 2022. Sejak 22 April sampai 1 Mei sebanyak 312.200 tiket telah terjual. TEMPO/Subekti

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Penumpang menaiki gerbong kereta jarak jauh di Stasiun Gambir saat masa mudik Lebaran di Jakarta, Kamis, 28 April 2022. Sejak 22 April sampai 1 Mei sebanyak 312.200 tiket telah terjual. TEMPO/Subekti

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Penumpang kereta jarak jauh menunggu jadwal keberangkatan di Stasiun Gambir saat masa mudik Lebaran di Jakarta, Kamis, 28 April 2022. Sejak 22 April sampai 1 Mei sebanyak 312.200 tiket telah terjual. TEMPO/Subekti

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Calon penumpang kereta jarak jauh memadati peron Stasiun Gambir saat masa mudik Lebaran di Jakarta, Kamis, 28 April 2022. Terdapat 33 KA yang beroperasi dengan volume penumpang berangkat sebanyak 15.900 atau 95 persen dari kapasitas 16.850. 33 KA yang beroperasi, 9 di antaranya KA tambahan. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus