Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Binomo

14 November 2022 | 21.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 4

Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz (layar TV) dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Banten, Senin, 14 November 2022. Indra Kenz divonis 10 tahun penjara serta denda Rp5 miliar dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 4

Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz (layar TV) dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Banten, Senin, 14 November 2022. Indra Kenz dinilai terbukti melakukan penyebaran informasi bohong soal investasi bodong Binary Option (Binomo) yang merugikan konsumen serta pencucian uang. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 4

Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz (layar TV) dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Banten, Senin, 14 November 2022. Atas vonis tersebut, Indra mengajukan banding. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 4

Jurnalis meliput sidang vonis investasi bodong dengan terdakwa Indra Kenz yang digelar secara hybrid di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Banten, Senin, 14 November 2022. Indra Kenz saat ini mendekam di Rumah Tahanan Negara (rutan) Kelas I Salemba Jakarta Pusat. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus