Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz (layar TV) dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Banten, Senin, 14 November 2022. Indra Kenz divonis 10 tahun penjara serta denda Rp5 miliar dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz (layar TV) dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Banten, Senin, 14 November 2022. Indra Kenz dinilai terbukti melakukan penyebaran informasi bohong soal investasi bodong Binary Option (Binomo) yang merugikan konsumen serta pencucian uang. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz (layar TV) dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Banten, Senin, 14 November 2022. Atas vonis tersebut, Indra mengajukan banding. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Jurnalis meliput sidang vonis investasi bodong dengan terdakwa Indra Kenz yang digelar secara hybrid di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Banten, Senin, 14 November 2022. Indra Kenz saat ini mendekam di Rumah Tahanan Negara (rutan) Kelas I Salemba Jakarta Pusat. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini