Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sat Reskrim Polres mengamankan sejumlah pelaku gurandil, atau pencurian emas dia area PT Antam di Polres Bogor, Jawa Barat, 3 Februari 2016. Hasil penggeledahan petugas menemukan uang senilai ratusan juta rupiah, dan sejumlah barang bukti. TEMPO/Lazyra Amadea Hidayat
Barang bukti yang diamankan bersama tersangka gurandil pencurian emas di lokasi PT Antam di Polres Bogor, Jawa Barat, 3 Februari 2016. Ditemukan peralatan pertambangan tradisional dan dan hasil batuan tambang yang telah diolah menjadi bahan emas. TEMPO/Lazyra Amadea Hidayat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka pencuri emas area PT Antam di Polres Bogor, Jawa Barat, 3 Februari 2016. Bahan emas hasil pertambangan ilegal ini kemudian dijual ke penampung. TEMPO/Lazyra Amadea Hidayat
Kapolres Bogor, AKBP Suyudi Ario Seto, memberikan keterangan pers terkait gurandil PT Antam, di Polres Bogor, Jawa Barat, 3 Februari 2016. Tersangka dijerat pasal 161 UU No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral Batubara dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 milyar. TEMPO/Lazyra Amadea Hidayat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini