Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Ini Komplotan Gurandil di Tambang Emas PT Antam

3 Februari 2016 | 18.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 4

Sat Reskrim Polres mengamankan sejumlah pelaku gurandil, atau pencurian emas dia area PT Antam di Polres Bogor, Jawa Barat, 3 Februari 2016. Hasil penggeledahan petugas menemukan uang senilai ratusan juta rupiah, dan sejumlah barang bukti. TEMPO/Lazyra Amadea Hidayat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 4

Barang bukti yang diamankan bersama tersangka gurandil pencurian emas di lokasi PT Antam di Polres Bogor, Jawa Barat, 3 Februari 2016. Ditemukan peralatan pertambangan tradisional dan dan hasil batuan tambang yang telah diolah menjadi bahan emas. TEMPO/Lazyra Amadea Hidayat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 4

Sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka pencuri emas area PT Antam di Polres Bogor, Jawa Barat, 3 Februari 2016. Bahan emas hasil pertambangan ilegal ini kemudian dijual ke penampung. TEMPO/Lazyra Amadea Hidayat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 4

Kapolres Bogor, AKBP Suyudi Ario Seto, memberikan keterangan pers terkait gurandil PT Antam, di Polres Bogor, Jawa Barat, 3 Februari 2016. Tersangka dijerat pasal 161 UU No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral Batubara dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 milyar. TEMPO/Lazyra Amadea Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus