Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petugas memeriksa tong untuk penyimpanan minuman Ciu tanpa izin edar di Pekojan, Jakarta Barat, 3 Mei 2018. Dalam setahun ini industri rumahan minuman beralkohol ini beromzet 1,4 miliat per tahunnya. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Petugas Ditreskrimsus menyegel pintu tempat produksi minuman beralkohol jenis Ciu tanpa izin edar di Pekojan, Jakarta Barat, 3 Mei 2018. Pabrik ciu ini diketahui milik seorang pria berinisial PRW (58 tahun). TEMPO/Fakhri Hermansyah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petugas memeriksa alat penyulingan minuman alkohol jenis Ciu tanpa izin edar di Pekojan, Jakarta Barat, 3 Mei 2018. Petugas Ditreskrimsus dari Kepolisian mengamankan 5 Ton Ciu. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Petugas memperlihatkan minuman Alkohol jenis Ciu tanpa izin edar di Pekojan, Jakarta Barat, 3 Mei 2018. Setiap hari industri ini menghasilkan sebanyak 360 botol yang dikemas dalam 15 kardus air mineral. TEMPO/Fakhri Hermansyah
(Kedua kanan) Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono dan (kedua kiri) Kepala BBPOM DKI Sukriadi Darma saat rilis minuman Alkohol jenis Ciu tanpa izin edar di Pekojan,Jakarta Barat, 3 Mei 2018. Industri rumahan ciu ini telah beroperasi sejak 2014. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Petugas memeriksa tong untuk penyimpanan minuman Ciu tanpa izin edar di Pekojan, Jakarta Barat, 3 Mei 2018. Pabrik ini telah melanggar undang-undang, karena melakukan produksi dan distribusi minuman beralkohol dan tak memiliki label khusus dari Dinas Kesehatan dan Badan POM. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini