Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Ini Sederet Kasus yang Pernah Menjerat Bahar bin Smith

20 Desember 2021 | 18.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 5

Bahar bin Smith melakukan penganiayaan terhadap terpidana mati kasus mutilasi Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang saat keduanya menjalani hukuman di Lapas Gunung Sindur. Akibat penganiayaan tersebut, Ryan mengalami luka yang cukup parah pada wajah. keributan keduanya di dalam lapas dpicu masalah pribadi utang piutang sebesar Rp10 juta. Perselisihan antara Bahar dan Ryan berakhir dengan damai pada 16 Agustus 2021. Dok. Humas Ditjenpas Kemenkumham

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 5

Belum lama keluar dari penjara, Bahar bin Smith bakal kembali berurusan dengan polisi. Kali ini dia dilaporkan atas kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di Polda Metro Jaya. Nama Bahar bin Smith kini tengah ramai diperbincangkan warganet hingga terdapat tagar #TangkapBaharSmith di media sosial. Tagar tersebut dipicu omongan Bahar dalam sebuah video yang viral saat ia menyebut nama KASAD Jenderal Dudung Abdurachman. Dia mempertanyakan soal Dudung yang disebutnya tak terlihat saat bencana erupsi Gunung Semeru. ANTARA

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 5

Bahar bin Smith pada 5 Desember 2018 terjerat kasus penganiayaan hingga dilaporkan ke Polres Bogor lantaran disebut telah menganiaya pemuda di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, Sabtu, 1 Desember 2018. Ia pun akhirnya divonis hukuman 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 8 Juli 2019. ANTARA

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 5

Di tengah menjalani hukuman akibat kasus penganiayaan terhadap seorang pemuda, Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online pada tanggal 27 Oktober 2020. Bahar memukuli sopir taksi online lantaran kesal karena menduga sang sopir menggoda istri Bahar. Atas kasus tersebut, Bahar dijadikan tersangka dan divonis penjara selama 3 bulan. ANTARA

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 5

Usai mendapat asimilasi pada Sabtu, 16 Mei 2020, Bahar bin Smith harus rela dijebloskan kembali ke dalam penjara pada tiga hari setelahnya, yaitu 19 Mei 2020. Ia disebut melanggar asimilasi karena menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. Bahar juga melanggar aturan PSBB karena telah mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus