Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bahar bin Smith menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, di Gedung Perpustakaan & Arsip Kota Bandung, Kamis, 13 Juni 2019. Jaksa Penuntut umum menuntut enam tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. TEMPO/Prima Mulia
Bahar bin Smith menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, di Gedung Perpustakaan & Arsip Kota Bandung, Kamis, 13 Juni 2019. Pimpinan pondok pesantren Tajul Awaliyyin menjalani sidang tuntutan terkait kasus penganiayaan remaja. TEMPO/Prima Mulia
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejumlah kolega ulama Bahar bin Smith mengikuti jalannya sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, di Gedung Perpustakaan & Arsip Kota Bandung, Kamis, 13 Juni 2019. Sidang tuntutan terhadap pimpinan pondok pesantren Tajul Awaliyyin ini sempat ditunda selama dua minggu. TEMPO/Prima Mulia
Bahar bin Smith memasuki ruang sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, di Gedung Perpustakaan & Arsip Kota Bandung, Kamis, 13 Juni 2019. jaksa menilai penganiayaan terhadap CAJ (18) dan MKU (17) di Ponpes Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor pada 1 Desember 2018 telah membuat korban luka berat. TEMPO/Prima Mulia
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini