Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penceramah sekaligus terdakwa kasus dugaan penganiayaan, Bahar bin Smith memegang bendera Merah Putih seusai menjalani sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 9 Juli 2019. Bahar bin Smith divonis tiga tahun penjara, denda Rp50 juta dan subsider satu bulan kurungan. ANTARA
Penceramah sekaligus terdakwa kasus dugaan penganiayaan, Bahar bin Smith mencium bendera Merah Putih seusai menjalani sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 9 Juli 2019. Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu mencium bendera Merah Putih sembari berseru “Allahu akbar!” setelah putusan dibacakan hakim. ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penceramah sekaligus terdakwa kasus dugaan penganiayaan, Bahar bin Smith mengangkat tangan seusai menjalani sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 9 Juli 2019. Bahar bin Smith dinyatakan majelis hakim terbukti menganiaya remaja Muhammad Khoirul Umam Almuzaqi dan Cahya Abdul Jabar. ANTARA
Penceramah sekaligus terdakwa kasus dugaan penganiayaan, Bahar bin Smith tampak tersenyum saat menjalani sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 9 Juli 2019. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang memohon majelis hakim menjatuhi 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. TEMPO/Prima Mulia
Penceramah sekaligus terdakwa kasus dugaan penganiayaan, Bahar bin Smith berdiskusi dengan kuasa hukumnya di sela sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 9 Juli 2019. ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini