Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 4 November 2020. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari Direktorat Jenderal Imigrasi. TEMPO/Muhammad Hidayat
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 4 November 2020. Saksi dari Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkapkan bahwa Pinangki sempat bepergian ke luar negeri 23 kali untuk membantu penanganan kasus Djoko Tjandra. TEMPO/Muhammad Hidayat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 4 November 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 4 November 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 4 November 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini